Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Beberkan OTT Tulungagung! Bupati Jadikan Jabatan Alat Tekan, Rp2,7 M Mengalir

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 12 April 2026 | 12:05 WIB
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu - Foto: Dok KPK -
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu - Foto: Dok KPK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim — Skandal besar mengguncang Tulungagung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Tulungagung GSW dan ajudannya YOG sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
 

Modus: Jabatan Dijadikan Alat Tekanan
 

Dalam rilis terbuka yang disampaikan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026), mengungkap konstruksi perkara yang terbilang sistematis.
 

Kasus bermula dari pelantikan pejabat di Pemkab Tulungagung periode 2025–2026. Para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal—yang diduga dijadikan alat kontrol.
 

Tujuannya satu: memastikan loyalitas penuh kepada bupati.
 

Ajudan Jadi “Penagih”, Uang Mengalir Miliaran
 

Lewat ajudannya, YOG, bupati diduga meminta setoran dari kepala OPD dan pejabat lain.

Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
 

Fakta mencengangkan:
 

1. Sekitar Rp2,7 miliar sudah terkumpul 

2. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi 

3. Sebagian diduga untuk THR Forkopimda 
 

Anggaran Digeser, Jatah Diminta 50%
 

Tak berhenti di situ, GSW juga diduga mengutak-atik anggaran OPD.
 

Setiap proyek disebut-sebut harus menyetor hingga 50 persen dari nilai anggaran—membuka indikasi kuat praktik “main proyek”.
 

Barang Bukti: Uang, Dokumen, hingga Sepatu Mewah
 

Dalam OTT, KPK mengamankan:

1. Uang tunai Rp335,4 juta 

2. Dokumen dan barang bukti elektronik 

3. Sepatu mewah merek Louis Vuitton 
 

Barang bukti ini menjadi bagian dari aliran dana Rp2,7 miliar yang sudah diterima.
 

OPD Tertekan, Sampai Pinjam Uang
 

KPK menemukan fakta lain yang tak kalah memprihatinkan:
sejumlah OPD terpaksa meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan setoran.
 

Ini menunjukkan tekanan sistemik dari atas ke bawah.
 

Jeratan Hukum Berat Menanti
 

Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor.
 

Ancaman hukuman berat pun membayangi.
 

KPK: Ini Bisa Jadi Modus Baru
 

KPK mengingatkan, kasus ini berpotensi membuka pola korupsi baru di daerah—mulai dari pengaturan proyek hingga gratifikasi sistematis.
 

OTT di Tulungagung menambah daftar operasi serupa sepanjang 2026, setelah sebelumnya terjadi di sejumlah daerah lain.
 

Pesan Tegas: Laporkan, Jangan Takut
 

KPK mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa melalui kanal resmi.
 

Pesannya keras: ketika jabatan jadi alat tekan, hukum harus datang lebih keras untuk menghentikan.rajamedia

Komentar: