KPK Beberkan OTT Tulungagung! Bupati Jadikan Jabatan Alat Tekan, Rp2,7 M Mengalir
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim — Skandal besar mengguncang Tulungagung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Tulungagung GSW dan ajudannya YOG sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Modus: Jabatan Dijadikan Alat Tekanan
Dalam rilis terbuka yang disampaikan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026), mengungkap konstruksi perkara yang terbilang sistematis.
Kasus bermula dari pelantikan pejabat di Pemkab Tulungagung periode 2025–2026. Para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal—yang diduga dijadikan alat kontrol.
Tujuannya satu: memastikan loyalitas penuh kepada bupati.
Ajudan Jadi “Penagih”, Uang Mengalir Miliaran
Lewat ajudannya, YOG, bupati diduga meminta setoran dari kepala OPD dan pejabat lain.

Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Fakta mencengangkan:
1. Sekitar Rp2,7 miliar sudah terkumpul
2. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi
3. Sebagian diduga untuk THR Forkopimda
Anggaran Digeser, Jatah Diminta 50%
Tak berhenti di situ, GSW juga diduga mengutak-atik anggaran OPD.
Setiap proyek disebut-sebut harus menyetor hingga 50 persen dari nilai anggaran—membuka indikasi kuat praktik “main proyek”.
Barang Bukti: Uang, Dokumen, hingga Sepatu Mewah
Dalam OTT, KPK mengamankan:
1. Uang tunai Rp335,4 juta
2. Dokumen dan barang bukti elektronik
3. Sepatu mewah merek Louis Vuitton
Barang bukti ini menjadi bagian dari aliran dana Rp2,7 miliar yang sudah diterima.
OPD Tertekan, Sampai Pinjam Uang
KPK menemukan fakta lain yang tak kalah memprihatinkan:
sejumlah OPD terpaksa meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan setoran.
Ini menunjukkan tekanan sistemik dari atas ke bawah.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor.
Ancaman hukuman berat pun membayangi.
KPK: Ini Bisa Jadi Modus Baru
KPK mengingatkan, kasus ini berpotensi membuka pola korupsi baru di daerah—mulai dari pengaturan proyek hingga gratifikasi sistematis.
OTT di Tulungagung menambah daftar operasi serupa sepanjang 2026, setelah sebelumnya terjadi di sejumlah daerah lain.
Pesan Tegas: Laporkan, Jangan Takut
KPK mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa melalui kanal resmi.
Pesannya keras: ketika jabatan jadi alat tekan, hukum harus datang lebih keras untuk menghentikan.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu