PTKIN di Persimpangan: Mengejar Kampus Dunia atau Menjaga Amanah Umat?
RAJAMEDIA.CO - SEBUAH paradoks tengah menghampiri Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia. Di satu sisi, tuntutan untuk menjadi world class university kian menguat. Di sisi lain, beban sejarah sebagai lembaga pendidikan yang lahir dari amanah merawat umat—yang mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah—tidak bisa begitu saja ditanggalkan.
Ketegangan inilah yang menjadi bingkai utama ketika membicarakan transformasi sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN), dari status Badan Layanan Umum (BLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Kesenjangan yang Nyata
Potret kesenjangan ini tampak jelas dalam peta PTNBH nasional. Per Agustus 2024, terdapat 24 PTN berstatus badan hukum di Indonesia, setelah Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Sriwijaya resmi bergabung melalui PP Nomor 31 dan 32 Tahun 2024. Seluruhnya berada di bawah Kementerian Pendidikan.
Sementara itu, di bawah Kementerian Agama, satu-satunya perguruan tinggi keagamaan Islam yang berstatus PTNBH adalah Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). UIII sejak awal memang didirikan sebagai PTNBH melalui Perpres Nomor 57 Tahun 2016, bukan melalui proses transformasi.
Artinya, hingga kini belum ada satu pun UIN yang bermigrasi dari BLU ke PTNBH.
Peluang Nyata yang Terbuka
Kementerian Agama saat ini mendorong tiga PTKIN untuk bertransformasi: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Transformasi ini membuka peluang struktural yang sangat signifikan. Sebagai PTNBH, kampus memiliki otonomi luas dalam pengelolaan keuangan, akademik, dan non-akademik, termasuk fleksibilitas dalam menjalin kerja sama dengan sektor swasta dan lembaga internasional.
Lebih dari itu, PTNBH berhak mengakses Dana Abadi Perguruan Tinggi yang dapat digunakan untuk mendukung riset, seminar internasional, dan penguatan ekosistem akademik menuju kelas dunia.
Peluang ini bukan sekadar administratif, tetapi menyentuh ambisi akademik yang lebih dalam. Dalam QS World University Rankings by Subject 2025, hanya tiga perguruan tinggi Indonesia yang masuk kategori Theology, Divinity & Religious Studies: UGM (peringkat 51–100), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (101–150), dan Universitas Indonesia (101–150).
Sementara dalam QS Asia Rankings 2026, UIN Jakarta berada di peringkat 801–850 dan menjadi PTKIN terbaik nasional. Ini menunjukkan bahwa modal akademik sudah tersedia—yang dibutuhkan adalah ekosistem kelembagaan yang mendukung. Di sinilah PTNBH berperan sebagai enabler strategis.
Tantangan Berlapis
Namun, transformasi ini bukan tanpa hambatan. Setidaknya terdapat dua tantangan utama.
Pertama, tantangan finansial dan tata kelola.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa PTNBH menuntut kemandirian pembiayaan dan tanggung jawab fiskal. Penataan aset menjadi prasyarat mutlak, termasuk pengembalian aset negara yang selama ini dikelola pihak lain.
Kedua, ancaman terhadap inklusivitas dan misi sosial.
Pengalaman PTNBH di bawah Kemendikbud menunjukkan adanya kenaikan biaya pendidikan yang signifikan. Hal ini berpotensi mempersempit akses bagi mahasiswa dari kalangan berpenghasilan rendah.
Bagi UIN, risiko ini jauh lebih sensitif. UIN bukan sekadar institusi pendidikan, tetapi simbol komitmen negara terhadap pendidikan Islam yang inklusif. Jika keterjangkauan hilang, bukan hanya mahasiswa yang hilang—tetapi juga legitimasi sosialnya.
Di sinilah letak dilema terdalam: antara mengejar status world class university dan mempertahankan amanah keumatan.
Strategi Transformasi Berkelanjutan
Agar transformasi tidak berujung pada kegagalan sosial maupun akademik, diperlukan peta jalan yang realistis dengan delapan pilar strategi:
1. Diversifikasi pendapatan berbasis keunggulan Islam
Mengembangkan unit usaha seperti ekonomi halal, pendidikan Islam internasional, zakat-wakaf, hingga platform digital keislaman.
2. Perlindungan UKT yang kuat
Menjamin akses bagi 20–30% mahasiswa dari kelompok kurang mampu melalui skema subsidi, zakat, dan wakaf.
3. Penguatan riset multidisiplin
Mendorong integrasi ilmu keislaman dengan sains dan ilmu sosial untuk meningkatkan publikasi global.
4. Tata kelola transparan dan akuntabel
Mengedepankan prinsip good university governance berbasis digital.
5. Narasi transformasi yang inklusif
Melibatkan seluruh pemangku kepentingan: mahasiswa, dosen, alumni, hingga masyarakat luas.
6. Penguatan regulasi Kemenag
Mendorong hadirnya payung hukum teknis transformasi PTKIN menjadi PTNBH.
7. Investasi SDM dan sistem
Meliputi pelatihan kepemimpinan, rekrutmen profesional, dan penguatan teknologi informasi.
8. Koalisi antar-PTKIN
Mengembangkan model pilot project dan berbagi praktik terbaik antar kampus.
Penutup: Antara Ambisi dan Amanah
Transformasi UIN menuju PTNBH adalah langkah yang tidak bisa ditunda, tetapi juga tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia membutuhkan keberanian untuk berubah, sekaligus kebijaksanaan untuk menjaga jati diri.
World class university bagi UIN bukan sekadar soal peringkat global. Ia adalah kemampuan melahirkan pemikiran Islam yang relevan bagi peradaban, sambil tetap menjadi mercusuar harapan bagi anak-anak bangsa dari berbagai lapisan.
Di situlah tantangan sesungguhnya.
Dan di situlah amanah harus dijaga.
Penulis: Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Islam, FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, juga Ketua Komisi Dikjar Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alumni Pendidikan Lemhannas P3N Angkatan 2025.![]()
Daerah 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu