Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Keterlaluan! Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar, DPR Minta Dipidana

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 24 April 2026 | 16:09 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Aksi nekat debt collector makin menjadi-jadi. Tak hanya menekan debitur, kini mereka nekat menipu layanan darurat demi melancarkan penagihan. Modus ini langsung menuai kecaman keras dari DPR.
 

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan praktik tersebut harus ditindak pidana tanpa kompromi.
 

Modus Kotor: Tipu Layanan Darurat
 

Kasus terbaru mencuat di Sleman dan Semarang. Debt collector berpura-pura meminta bantuan ambulans dan pemadam kebakaran, lalu mengarahkan petugas ke rumah debitur.
 

Tujuannya? Membuat keributan agar tekanan terhadap debitur meningkat.
 

“Ini bukan sekadar penagihan, tapi sudah membahayakan nyawa orang lain,” tegas Abdullah.
 

Bahaya Nyata: Nyawa Jadi Taruhan
 

Penipuan ini bukan perkara sepele. Ambulans yang dipanggil secara fiktif bisa menghambat pasien kritis yang benar-benar butuh pertolongan.
 

Hal yang sama berlaku untuk damkar—setiap detik sangat berharga saat terjadi kebakaran.
 

“Debt collector ini bermain-main dengan keselamatan publik. Harus dipidanakan,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Abduh.
 

DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan
 

Abdullah meminta aparat segera mengusut tuntas kasus ini. Tak hanya pelaku lapangan, tapi juga pihak yang mempekerjakan mereka harus diungkap.
 

Menurutnya, penindakan ini penting agar ada efek jera sekaligus membuka peluang bagi pihak ambulans dan damkar untuk menuntut ganti rugi.
 

Pelanggaran Berulang, Sistem Disorot
 

Masalah debt collector bukan hal baru. Mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan masih sering terjadi.
 

Abdullah menilai pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan belum efektif.
 

“OJK seakan belum mampu mencegah pelanggaran yang terus berulang,” kritiknya.
 

Jangan Sampai Jadi Kebiasaan
 

DPR menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan membahayakan masyarakat.
 

Pesannya jelas: penagihan utang tidak boleh melanggar hukum, apalagi sampai mempertaruhkan nyawa orang lain.
 

Negara diminta hadir. Pelaku harus ditindak. Tanpa kompromi.rajamedia

Komentar: