Sinyal Negara Kian Kuat, Ditjen Pesantren Segera Dibentuk
RAJAMEDIA.CO - Yogyakarta – Wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama kian menguat. Pemerintah pusat dinilai serius menata ulang kelembagaan pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah, dan kemandirian ekonomi umat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Bahiej, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penguatan peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional dan pembangunan sosial masyarakat.
“Penguatan kelembagaan pesantren melalui Ditjen Pesantren itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pesantren. Ini bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tapi pengakuan negara atas pesantren sebagai kekuatan bangsa,” ujar Ahmad Bahiej di Yogyakarta, Selasa (3/2/2026).
Izin Prakarsa Presiden Jadi Titik Penting
Ahmad Bahiej mengungkapkan, Presiden melalui Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara telah memberikan izin prakarsa kepada Kementerian Agama untuk membentuk unit eselon I khusus yang menangani pondok pesantren.
Langkah ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama, menyusul pemisahan fungsi penyelenggaraan ibadah haji ke kementerian tersendiri.
“Ketika urusan haji sudah berdiri sendiri, maka logis dan konstitusional jika pesantren diperkuat dengan direktorat jenderal khusus. Ini satu tarikan nafas dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” jelasnya.
Negara Hadir Perkuat Kemandirian Pesantren
Menurut Ahmad Bahiej, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperjelas tanggung jawab negara dalam tiga aspek utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan kemandirian pesantren.
Ia menegaskan, kemandirian ekonomi pesantren menjadi fondasi penting agar lembaga pendidikan keagamaan tersebut tidak bergantung pada pihak lain dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara berkelanjutan.
“Pesantren sejak awal tidak dirancang untuk bergantung. Dengan dukungan negara yang terstruktur, pesantren justru akan semakin kuat menopang dirinya sendiri,” katanya.
Dari Pendidikan ke Transformasi Sosial
Lebih jauh, Ahmad Bahiej menilai pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi subkultur masyarakat yang memiliki daya ubah sosial. Melalui Ditjen Pesantren, negara diharapkan mampu mendorong pesantren menjadi pusat pemberdayaan ekonomi, dakwah sosial, hingga kepedulian lingkungan.
“Pesantren tidak boleh menjadi menara gading. Dakwahnya harus membumi, menyentuh persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Pesantren Go Green Sejalan Program Nasional
Ia juga menegaskan bahwa penguatan Ditjen Pesantren akan mempercepat implementasi program nasional eko-teologi Kementerian Agama, termasuk gerakan Pesantren Go Green.
Program tersebut dinilai relevan mengingat jumlah pesantren di Indonesia mencapai 42.391 unit berdasarkan data Kementerian Agama per Oktober 2025.
“Dengan jumlah sebesar itu, pesantren adalah kekuatan sosial luar biasa. Kalau digerakkan serentak, dampaknya bukan hanya ke pendidikan, tapi ke lingkungan dan peradaban,” katanya.
Tantangan Transisi Kelembagaan
Meski demikian, Ahmad Bahiej mengingatkan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren membutuhkan kesiapan sistem, struktur, dan sumber daya manusia agar tidak sekadar menjadi lembaga administratif baru.
“Sistemnya harus siap, strukturnya jelas, dan SDM-nya mumpuni. Kalau itu terpenuhi, Ditjen Pesantren akan menjadi tonggak sejarah baru penguatan pesantren di Indonesia,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Restui Ditjen Pesantren
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama pada 22 Oktober 2025. Lembaga ini dibentuk untuk mengonsolidasikan, memperluas jangkauan program, dan memastikan peran strategis 43 ribu lebih pondok pesantren di Indonesia dengan anggaran yang diusulkan mencapai Rp 12,6 triliun.
Poin penting mengenai Ditjen Pesantren:
1. Tujuan Pembentukan: Meningkatkan kualitas pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan yang lebih merata, intensif, serta terkoordinasi bagi seluruh pondok pesantren.
2. Restrukturisasi: Ditjen Pesantren akan mengambil alih fungsi yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam.
3. Fokus Kerja: Memperkuat literasi, pendataan, sertifikasi, dan penguatan lembaga pesantren.
Pembentukan ini merupakan respon atas kebutuhan spesifik pesantren yang tidak hanya mengurusi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan, serta untuk mengatasi keterbatasan anggaran. ![]()
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
