Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Bongkar Izin Kerja TKA Dipalak Di Kemenaker!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025 | 05:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - Foto: Dok Antara -
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - Foto: Dok Antara -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) makin bikin geleng kepala. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar tarif gelap pengurusan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang selama ini jadi ladang bancakan oknum aparatur sipil negara (ASN) sejak bertahun-tahun lalu.
 

Angka yang diendus KPK bukan receh. Dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan Rp53,7 miliar dari para agen pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
 

Kalau Nggak Bayar, Proses Dipersulit!
 

KPK memeriksa tiga orang agen RPTKA yang diduga tahu persis tarif tidak resmi yang diminta oknum pejabat agar proses izin TKA dipercepat. 

 

Kalau tidak bayar, siap-siap ditahan prosesnya, bahkan bisa kena denda harian sampai Rp1 juta per hari karena izin tinggal dan kerja tak bisa keluar.
 

“Apa yang akan dilakukan oleh para tersangka kalau uang tidak diberikan? Itu yang kami dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6).
 

Tiga saksi yang diperiksa pada Kamis adalah:

 

- Erwin Yostinus, pekerja lepas pengurus RPTKA

- Ety Nurhayati, staf operasional PT Indomonang Jadi

- Purwanto, staf operasional PT Dienka Utama
 

Nama-Nama Tersangka Muncul, Wajah Lama Bermunculan
 

KPK tak main-main. Delapan nama pejabat Kemenaker sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
 

1. Suhartono

2. Haryanto

3. Wisnu Pramono

4. Devi Anggraeni
5. Gatot Widiartono
6. Putri Citra Wahyoe
7. Jamal Shodiqin
8. Alfa Eshad
 

Dosa Lama

 

KPK menyebut praktik busuk ini sudah mengakar sejak lama. Kasus ini diduga mulai terjadi pada era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat Menakertrans (2009–2014), lalu dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
 

Artinya, praktik pemalakan terhadap TKA ini bukan kejadian semalam. Ini jaringan rente birokrasi yang sudah menggurita dari satu menteri ke menteri berikutnya. Tiga rezim, satu modus: peras pengusaha TKA lewat izin kerja.
 

Catatan Redaksi:

Skandal ini menyentuh satu titik lemah negara: perizinan yang rumit jadi ladang pemalakan. Sambil senyum di meja pelayanan, tapi tangan lain masuk kantong belakang.
Dan yang jadi korban? Investor. Dunia usaha. Negara.

 

Sudah saatnya sistem perizinan digital benar-benar dijalankan dan diawasi ketat. Kalau tidak, kita bukan cuma mencoreng nama baik Indonesia, tapi juga membiarkan korupsi berjubah pelayanan terus hidup.

 

Sumber: Antararajamedia

Komentar: