Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Putra Nababan Minta Perbankan Akui Kekayaan Intelektual sebagai Agunan

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 16 Juni 2026 | 09:05 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan - Humas DPR -
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif memperkuat dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, terutama dalam memperluas akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).
 

Menurut Putra, hingga kini masih banyak pelaku industri kreatif yang mengalami kesulitan mendapatkan modal usaha karena kekayaan intelektual belum diterima secara luas sebagai agunan oleh perbankan.
 

"Faktanya, pelaku industri kreatif dengan karya dan kekayaan intelektual yang besar pun masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan," kata Putra dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ekonomi Kreatif terkait pembahasan RKA-KL dan RKP-KL Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
 

Soroti Tambahan Anggaran Rp 1,73 Triliun
 

Putra menyampaikan hal tersebut saat menyoroti usulan tambahan anggaran Kementerian Ekonomi Kreatif sebesar Rp 1,73 triliun. Salah satu program yang diusulkan adalah pengembangan industri kreatif berbasis kekayaan intelektual.
 

Namun, menurut dia, program tersebut perlu dibarengi dengan langkah konkret untuk menjawab persoalan akses pembiayaan yang masih menjadi kendala utama pelaku industri kreatif.
 

Ia menilai, selama sektor perbankan belum sepenuhnya mengakui kekayaan intelektual sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan kredit, maka pelaku usaha kreatif akan tetap menghadapi hambatan dalam mengembangkan usahanya.
 

Usul Skema Penjaminan Khusus
 

Karena itu, Putra mendorong pemerintah menyiapkan intervensi kebijakan yang lebih kuat. Salah satunya melalui pembentukan skema penjaminan atau mekanisme khusus yang dapat mendukung pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
 

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memperkuat ekosistem industri kreatif nasional sekaligus membuka akses modal yang lebih luas bagi para pelaku usaha.
 

"Perlu ada skema yang bisa menjembatani kebutuhan pembiayaan pelaku ekonomi kreatif agar kekayaan intelektual yang mereka miliki benar-benar memiliki nilai ekonomi yang diakui," ujarnya.
 

Kolaborasikan Desa Kreatif dengan Desa Wisata
 

Selain masalah pembiayaan, Putra juga menyoroti program desa kreatif, kelurahan kreatif, dan ruang kreatif yang diusulkan Kementerian Ekonomi Kreatif.
 

Ia mengusulkan agar program-program tersebut dikolaborasikan dengan konsep desa wisata maupun kampung wisata yang telah berkembang di sejumlah daerah.
 

Menurut Putra, kolaborasi diperlukan agar pelaksanaan program lebih efektif dan tidak membebani anggaran negara yang saat ini menghadapi keterbatasan ruang fiskal.
 

"Di tengah ruang fiskal yang terbatas, gagasan harus tetap berjalan. Karena itu perlu kolaborasi agar program-program kreatif ini tetap bisa memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tegasnya.
 

Minta Program Lebih Terukur
 

Putra berharap Kementerian Ekonomi Kreatif dapat menyusun program yang lebih terukur dan benar-benar menjawab kebutuhan pelaku industri kreatif di lapangan.
 

Ia menekankan pentingnya perluasan akses pembiayaan serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah agar sektor tersebut mampu tumbuh lebih cepat dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
 

Menurutnya, dengan dukungan regulasi dan pembiayaan yang tepat, ekonomi kreatif berpotensi menjadi salah satu sektor unggulan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.rajamedia

Komentar: