Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi X DPR Usul Perlindungan Guru Diatur dalam Revisi UU Sisdiknas, Tak Perlu UU Baru!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 22 November 2025 | 17:25 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian - Humas DPR -
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pengaturan mengenai perlindungan guru sebaiknya disatukan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 
 

Hal ini disampaikan usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi X DPR RI di Balai Guru Teknologi dan Kreativitas (BGTK) Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu lalu  (19/11/2025).

Hetifah menjelaskan bahwa substansi perlindungan bagi guru sebenarnya telah termuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Karena itu, penguatan regulasi dapat dilakukan melalui integrasi dalam revisi UU Sisdiknas tanpa perlu membuat undang-undang tersendiri.
 

Integrasi Perlindungan Guru dalam Revisi UU Sisdiknas
 

Hetifah menekankan bahwa integrasi perlindungan guru dalam revisi UU Sisdiknas akan lebih efektif. 
 

"Kalau bagi kami akan lebih baik jika ini terintegrasi di dalam (revisi) Undang-Undang Sisdiknas. Tidak perlu ada undang-undang tersendiri. Karena sebenarnya Undang-undang Guru dan Dosen pun di Pasal 39 sudah menegaskan pentingnya perlindungan guru. Dan kita akan pertegas," ucap Hetifah.
 

Ia menilai perlunya aturan turunan yang jelas agar tidak terjadi kaburnya norma di lapangan. Kejelasan ini juga harus tetap menjaga hak-hak anak sebagai bagian dari perlindungan yang diamanatkan undang-undang.


Perlu Aturan Turunan yang Jelas
 

Hetifah menjelaskan bahwa perlindungan guru perlu diperkuat dengan peraturan pelaksana yang rinci. 
 

"Akan ada peraturan-peraturan pelaksanaannya juga, seperti PP atau peraturan menteri yang mungkin akan mempertegas lagi sampai di mana misalnya guru bisa bertindak sesuatu yang tidak dianggap sebagai bagian dari kekerasan atau sebaliknya," jelasnya.

Lebih jauh lagi, Hetifah menyoroti pentingnya pengaturan yang komprehensif terkait perundungan di lingkungan pendidikan. Maraknya fenomena kekerasan di sekolah belakangan ini menjadi alasan kuat perlunya aturan khusus yang rinci.

Soroti Pentingnya Aturan Komprehensif Soal Perundungan
 

Hetifah menekankan bahwa perundungan di lingkungan pendidikan bisa terjadi dalam berbagai bentuk. 
 

"Bullying ini baik antaranak, anak ke guru, guru ke anak, orang tua ke guru, antarguru pun bisa terjadi, kepala sekolah kepada guru, dan itu semuanya harus dicegah dan diatasi agar tidak terulang lagi," tegasnya.

Hetifah menyatakan komitmennya untuk membuka ruang pembahasan revisi UU Sisdiknas bersama publik lebih lanjut. 
 

"Nanti mungkin saya spil-spil ya apa pengaturannya, pasal berapa isinya apa, nanti kita kaji bersama supaya mendapat masukan dari publik," tutup politisi Fraksi Partai Golkar ini.rajamedia

Komentar: