Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bonnie Triyana Dorong BPK NTB Mandiri, Lepas dari Bayang-bayang Bali

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 15 Februari 2026 | 12:22 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana - Foto: Dok. Humas DPR RI -
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana - Foto: Dok. Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Mataram, Legislator - Penanganan cagar budaya di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai membutuhkan terobosan serius. Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengusulkan pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang berdiri sendiri khusus untuk NTB, terpisah dari wilayah kerja Bali.
 

Usulan ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Mataram, Rabu (11/2/2026), sebagai respons atas kompleksitas persoalan pelestarian situs sejarah di daerah.
 

Anggaran dan Fokus Jadi Alasan Utama
 

Menurut Bonnie, selama NTB masih berada dalam satu wilayah kerja BPK dengan Bali, perhatian dan alokasi anggaran sulit difokuskan secara optimal. Padahal, NTB memiliki kekayaan cagar budaya yang tidak kalah penting dan membutuhkan penanganan serius.
 

“Saya pikir perlu membuat kantor BPK baru sehingga terpisah dari Bali. Dengan begitu kita bisa menyiasati anggaran dan fokus pelestarian bisa lebih terarah. Itu langkah pertamanya,” tegas Bonnie.
 

Ia menilai, kemandirian kelembagaan menjadi kunci agar pelestarian kebudayaan di NTB tidak lagi berjalan parsial dan bergantung pada prioritas wilayah lain.
 

Aspirasi Daerah Diserap Langsung
 

Rapat Panja tersebut turut dihadiri Wali Kota Mataram, perwakilan BPK Wilayah XV, pimpinan DPRD, dinas-dinas terkait, Bappeda, serta elemen masyarakat mulai dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), tokoh adat, akademisi, budayawan, hingga pelaku ekonomi kreatif.
 

Bonnie menegaskan, kehadiran berbagai unsur ini penting untuk memetakan persoalan di lapangan secara utuh, sekaligus merumuskan solusi yang kontekstual dengan kebutuhan daerah.
 

Lelang Benda Sejarah di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
 

Dalam kesempatan yang sama, Bonnie juga menanggapi isu sensitif terkait maraknya lelang benda bersejarah asal Indonesia di luar negeri. Ia meluruskan bahwa tidak semua benda tersebut masuk dalam skema perjanjian repatriasi antarnegara.
 

“Perjanjian repatriasi Indonesia–Belanda hanya mencakup benda milik negara yang berada di museum negara. Lelang yang sering kita dengar itu biasanya milik private collector. Itu di luar yurisdiksi perjanjian G to G,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
 

Menurutnya, pengembalian benda bersejarah milik kolektor pribadi membutuhkan skema berbeda, termasuk pendekatan hukum dan diplomasi budaya yang lebih kompleks.
 

Menuju Sinkronisasi dengan Kementerian Kebudayaan
 

Melalui Panja Pelestarian Cagar Budaya, Komisi X DPR RI berupaya menyerap aspirasi daerah untuk kemudian disinergikan dengan Kementerian Kebudayaan sebagai mitra strategis dalam pemajuan kebudayaan nasional.
 

Bonnie menegaskan, penguatan kelembagaan, kejelasan kewenangan, serta kepastian anggaran harus berjalan seiring agar pelestarian cagar budaya tidak berhenti di wacana.
 

“Cagar budaya bukan sekadar warisan masa lalu, tapi fondasi identitas dan ekonomi budaya ke depan,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: