Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ombudsman RI Selamatkan Rp130 Miliar, 23 Ribu Laporan Warga Membanjir Sepanjang 2025

Laporan: Firman
Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:22 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih - Foto: Dok. ORI -
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih - Foto: Dok. ORI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Tahun 2025 jadi cermin keras wajah pelayanan publik di Indonesia. Di satu sisi, keluhan masyarakat menumpuk. Di sisi lain, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian ratusan miliar rupiah.
 

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, mengungkapkan lembaganya menerima 23.596 laporan masyarakat sepanjang 2025. Dari kerja pengawasan itu, potensi kerugian publik sebesar Rp130,26 miliar berhasil diamankan.
 

Angka tersebut menjadi sorotan utama dalam Laporan Tahunan (Laptah) 2025 Ombudsman RI.
 

"Ombudsman RI menerima 23.596 laporan masyarakat yang terdiri atas 1.756 Respons Cepat Ombudsman (RCO), 148 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), 9.365 laporan reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan," ujar Najih, Sabtu (21/2/2026).
 

Ribuan Laporan, Ribuan Penyelesaian
 

Dari total laporan yang masuk, Ombudsman berhasil menuntaskan 8.970 laporan. Rinciannya:

- 1.674 Respons Cepat Ombudsman (RCO)

- 145 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS)

- 7.151 laporan reguler


Sementara laporan berbentuk konsultasi dan tembusan langsung diselesaikan pada tahap penerimaan.
 

Bagi Ombudsman, angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan intensitas problem pelayanan publik yang masih membayangi masyarakat.
 

Rp1,6 Triliun Diselamatkan dalam Lima Tahun
 

Tak hanya 2025, akumulasi penyelamatan potensi kerugian masyarakat selama periode kepemimpinan 2021–2025 mencapai Rp1,603 triliun.
 

Khusus tahun 2025 saja, sektor ekonomi menyumbang potensi kerugian yang berhasil dicegah sebesar Rp130,26 miliar.
 

Angka ini menunjukkan bahwa maladministrasi bukan perkara administratif semata, melainkan berdampak langsung pada keuangan rakyat.
 

Siapa Paling Banyak Dilaporkan?

Instansi yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 adalah:

- Pemerintahan daerah: 4.766 laporan

- Instansi pemerintah/kementerian: 1.235 laporan

- Badan Pertanahan Nasional: 965 laporan

- Lembaga pendidikan negeri: 878 laporan

- BUMN/BUMD: 765 laporan

Dari sisi substansi, laporan terbanyak terkait:

- Agraria/pertanahan: 1.495 laporan

- Kepegawaian: 1.452 laporan

- Hak sipil dan politik: 717 laporan

- Kepolisian: 713 laporan

- Perhubungan dan infrastruktur: 622 laporan


Adapun lima dugaan maladministrasi paling dominan adalah:

- Tidak memberikan pelayanan (40,68 persen)

- Penundaan berlarut (21,25 persen)

- Penyimpangan prosedur (18,79 persen)

- Kelalaian/pengabaian kewajiban hukum (8,75 persen)

- Perilaku tidak patut (4,29 persen)
 

Transformasi: Dari Kepatuhan ke Opini
 

Tahun 2025 juga menjadi titik balik penting. Ombudsman tak lagi sekadar menilai kelengkapan 14 komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
 

Kini, pendekatannya berubah menjadi Opini Ombudsman RI—sebuah penilaian yang mengukur potensi dan praktik maladministrasi secara lebih substansial.
 

"Transformasi ini menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar memastikan layanan sesuai prosedur, tetapi memastikan layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Najih.

Langkah ini menjadi pesan kuat: pelayanan publik tak cukup hanya lengkap di atas kertas. Ia harus terasa adil, cepat, dan memberi manfaat nyata bagi rakyat.
 

Di tengah derasnya aduan, Ombudsman menegaskan satu hal: suara masyarakat tetap menjadi kompas utama perbaikan birokrasi.rajamedia

Komentar: