Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi IX Kawal THR di Banjarmasin, Swasta Jadi Sorotan: Disnaker Jangan Lengah!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:10 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, termasuk Irma Suryani Chaniago  - Humas DPR RI -
Anggota Komisi IX DPR RI, termasuk Irma Suryani Chaniago - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Banjarmasin, Kunker – Komisi IX DPR RI tak ingin ada drama keterlambatan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran. Dalam kunjungan kerja reses ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02/2026), Komisi IX memberi sinyal tegas: hak pekerja wajib dibayar tepat waktu.
 

Sorotan utama bukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sektor swasta yang kerap memunculkan persoalan klasik—THR molor, dicicil, bahkan tak dibayar.
 

Kunjungan ini dipimpin dan diikuti sejumlah anggota Komisi IX, termasuk Irma Suryani Chaniago.
 

Swasta Jadi Titik Rawan
 

Irma menegaskan, kehadiran Komisi IX di Banjarmasin bukan sekadar agenda formal reses. DPR ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan.
 

“Hari ini kami dari Komisi IX hadir di Banjarmasin dalam rangka kunjungan kerja reses. Kami ingin tahu sejauh mana proses pembayaran THR. Tadi sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,” ujar Irma dalam pertemuan bersama jajaran pemerintah daerah.
 

Menurutnya, pembayaran THR untuk ASN relatif aman. Namun sektor swasta tetap menjadi perhatian serius.
 

“Kalau untuk ASN tentu tidak bermasalah. Tetapi untuk yang swasta kami ingin mendapat penjelasan. Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan jelas, THR wajib dibayarkan dua minggu sebelum hari raya,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem itu.
 

Jangan Ada Perusahaan “Bandel”
 

Irma mempertanyakan kesiapan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan dalam melakukan pengawasan. DPR ingin tahu apakah ada perusahaan yang tidak patuh atau mencoba mengakali aturan.
 

“Nah, bagaimana Disnaker menyikapi hal tersebut? Apakah ada perusahaan yang bandel atau tidak membayar sesuai regulasi yang ada?” katanya.
 

Pesan ini bukan tanpa alasan. Setiap tahun, aduan soal keterlambatan THR kerap muncul di berbagai daerah. Komisi IX tak ingin persoalan serupa terulang.
 

DPR Minta Pengawasan Ketat
 

Komisi IX meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk memperkuat pengawasan dan langkah preventif. Sosialisasi aturan harus diperjelas. Mekanisme pengaduan pekerja harus dibuka selebar-lebarnya.
 

Bagi DPR, THR bukan sekadar bonus tahunan. Ia adalah hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.
 

Jika ada perusahaan melanggar, sanksi administratif hingga rekomendasi penindakan harus dijalankan sesuai aturan.
 

Hak Pekerja Tak Boleh Ditawar
 

Kunjungan ini menegaskan satu hal: negara hadir memastikan pekerja menerima haknya. Komisi IX tak ingin ada buruh yang harus menunggu hingga malam takbiran hanya untuk menerima hak yang semestinya dibayar dua minggu sebelumnya.
 

Pesan DPR jelas: perusahaan patuh, Disnaker tegas, pekerja terlindungi.
 

Lebaran adalah momentum kebahagiaan. Jangan sampai dirusak oleh THR yang tak kunjung cair.rajamedia

Komentar: