Komisi IV DPR Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi yang Belum Merata
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Program kerja Kementerian Pertanian (Kementan) yang menggambarkan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam mengedepankan stabilitas pangan mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPR Rajiv.
Namun Rajiv juga memberi catatan terkait distribusi pupuk bersubsidi yang serapannya rendah dan belum merata.
“Kami apresiasi seluruh program Kementan ini, tapi kita khawatir akan terganggu dengan masalah mendasar pertanian, seperti pengadaan pupuk bersubsidi yang distribusinya belum merata dan serapannya masih rendah. Kita harus waspadai apalagi bulan November ini adalah awal musim tanam utama,” ujar Rajiv dalam kerterangannya dikutip Jumat (8/11)
Politisi Fraksi Partai NasDem itu bahkan memberikan contoh sebagian petani di Jawa Barat sulit mendapatkan pupuk karena peraturan yang berubah-ubah dan harus terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Saya mendapat keluhan dari sebagian petani Cianjur dan Kabupaten Bogor yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi akibat peraturan yang berubah-ubah. Mulai dari pembelian harus menggunakan Kartu Tani dan kini harus terdata di RDKK,” tegas Rajiv.
Rajiv juga mempertanyakan nasib 12 lokasi Food Estate atau lumbung pangan yang berada beberapa provinsi, apakah Kementan akan tetap melanjutkan program lumbung pangan di lokasi tersebut.
“Kami juga mendukung program Food Estate di Merauke, tapi jangan lupa bahwa pemerintah masih ada 12 lokasi lumbung pangan di delapan provinsi lainnya, termasuk di Kalimantan Tengah yang sampai saat ini belum ada evaluasinya. Apakah akan dilanjutkan atau dihentikan?” tanya Rajiv.
Legislator dari Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat menegaskan Kementan tidak boleh melupakan alih fungsi lahan pangan, terutama di Pulau Jawa yang tidak terkendali, di samping proyek cetak sawah yang sedang berlangsung saat ini.
“Kementan harus memberikan perhatian serius pada alih fungsi lahan di Indonesia, terutama di Jawa yang tanahnya sangat subur. Ada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditaati dan dilaksanakan. Kalau perlu kita kaji ulang implementasinya,” demikian tutup Rajiv.
Nasional 5 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu