PK Dikabulkan MA, Hukuman Setnov Dipangkas Jadi 12,5 Tahun!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Setya Novanto.
Hukuman penjara eks Ketua DPR RI itu dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut terungkap dalam laman resmi Kepaniteraan MA yang dikutip hari ini.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” bunyi amar putusan seperti yang tertulis dalam keterangan tertulis MA.
Tak hanya pengurangan masa pidana, majelis hakim PK juga menetapkan sejumlah hukuman tambahan bagi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Denda dan Uang Pengganti Masih Menanti
MA menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Setnov. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka hukumannya akan ditambah enam bulan penjara.
Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD7,3 juta. Namun, kewajiban itu dipotong Rp5 miliar karena yang bersangkutan telah menitipkan sejumlah uang ke penyidik KPK untuk disetorkan ke kas negara.
“Sisa uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair dua tahun penjara,” tulis MA.
Dicabut Hak Jabatan Publik
Tak hanya itu, MA juga mencabut hak politik Setya Novanto. Ia dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Putusan ini kembali menyeret nama Setnov ke perhatian publik, setelah beberapa waktu lalu ia disebut-sebut masih aktif melakukan kegiatan di luar penjara dan sempat memicu kritik terhadap sistem pemasyarakatan.
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 4 hari yang lalu