Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PK Dikabulkan MA, Hukuman Setnov Dipangkas Jadi 12,5 Tahun!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 02 Juli 2025 | 14:50 WIB
Mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el)  Setya Novanto - Repro -
Mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Setya Novanto. 
 

Hukuman penjara eks Ketua DPR RI itu dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
 

Putusan tersebut terungkap dalam laman resmi Kepaniteraan MA yang dikutip hari ini.
 

“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” bunyi amar putusan seperti yang tertulis dalam keterangan tertulis MA.
 

Tak hanya pengurangan masa pidana, majelis hakim PK juga menetapkan sejumlah hukuman tambahan bagi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
 

Denda dan Uang Pengganti Masih Menanti
 

MA menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Setnov. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka hukumannya akan ditambah enam bulan penjara.
 

Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD7,3 juta. Namun, kewajiban itu dipotong Rp5 miliar karena yang bersangkutan telah menitipkan sejumlah uang ke penyidik KPK untuk disetorkan ke kas negara.
 

“Sisa uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair dua tahun penjara,” tulis MA.
 

Dicabut Hak Jabatan Publik
 

Tak hanya itu, MA juga mencabut hak politik Setya Novanto. Ia dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
 

Putusan ini kembali menyeret nama Setnov ke perhatian publik, setelah beberapa waktu lalu ia disebut-sebut masih aktif melakukan kegiatan di luar penjara dan sempat memicu kritik terhadap sistem pemasyarakatan.rajamedia

Komentar: