Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Khozin Ingatkan: Jalankan Putusan MK, Jangan Tabrak Konstitusi!

Laporan: Firman
Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:21 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin - Foto: Dok Fraksi PKB -
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin - Foto: Dok Fraksi PKB -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan keras agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak menabrak konstitusi.
 

Menurutnya, melaksanakan putusan MK harus tetap dalam koridor Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan malah membuat tafsir liar.
 

“Kalau ini dilaksanakan, jangan sampai perintah konstitusional justru dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi itu sendiri. Ini bisa bahaya,” kata Khozin dalam diskusi Fraksi PKB bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK, di Kompleks Parlemen, Jumat (4/7).
 

Pasal 22E Sudah Tegas: Pemilu 5 Tahun Sekali
 

Khozin menyentil Pasal 22E UUD 1945 yang secara eksplisit menyebut bahwa pemilu dilaksanakan dalam satu waktu setiap lima tahun. Di situ juga disebutkan bahwa pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wapres, dan DPRD.
 

“Itu sudah jelas tertulis. Pelaksanaan pemilu dilakukan lima tahun sekali. Jadi tafsirnya apa lagi?” tanya Khozin retoris.

 

MK Jangan Jadi Pembuat UU, Bukan Tugasnya!
 

Menurut Khozin, MK selama ini adalah negative legislator—penguji UU, bukan pembuat. Tapi yang terjadi kini, MK seolah berubah fungsi jadi pembuat norma baru. Ini menurutnya bisa menjadi preseden buruk.
 

“MK ini sekarang seperti lembaga ketiga setelah Presiden dan DPR. Bisa-bisanya dia ikut bikin aturan. Padahal bukan itu tugasnya,” ujarnya.
 

Ia khawatir, jika hal ini dibiarkan, MK bisa jadi jalan pintas setiap kali publik menolak produk undang-undang. Akibatnya, kewenangan DPR dan pemerintah bisa digerus lewat putusan yudisial.
 

Pemilu 2029 Pisah Serentak, Tapi Tak Lagi Lima Kotak
 

Sebagaimana diketahui, MK lewat putusan 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan lokal dipisahkan.
 

✅ Pemilu nasional: DPR, DPD, Presiden/Wapres
✅ Pemilu lokal: DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota + Pilkada
 

Dengan putusan ini, era pemilu lima kotak resmi berakhir. Tapi perdebatan baru justru dimulai: apakah pemisahan ini sesuai dengan ruh konstitusi?
 

“Kita harus hati-hati. Jangan sampai niat baik malah menimbulkan krisis konstitusional,” tutup Khozin.rajamedia

Komentar: