Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menteri Imipas Tegaskan Pencegahan Nadiem Ke Luar Negeri Sesuai Prosedur!

Laporan: Firman
Senin, 30 Juni 2025 | 06:40 WIB
Mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri -  Repro -
Mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, buka suara soal polemik pencekalan mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim ke luar negeri. 
 

Ia menegaskan, tindakan pencegahan (cegah-tangkal) yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Nadiem sudah sesuai dengan permintaan aparat penegak hukum (APH).
 

“Kita cekal sesuai permintaan dari APH,” tegas Agus dalam keterangannya, Minggu (29/6).
 

Imigrasi Tak Wajib Memberi Tahu Pihak Terkait
 

Pernyataan Agus ini sekaligus menjawab keluhan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang sebelumnya mengklaim kliennya belum menerima informasi resmi terkait pencekalan tersebut.
 

“Nggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” ucap Agus.
 

Agus menegaskan bahwa pencekalan adalah bagian dari kerja sama aparat hukum dalam menjaga agar proses penyidikan berjalan optimal. Ia juga menyebut, prosedur cegah tangkal bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan didasarkan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.
 

Kejagung: Pencekalan Demi Kepentingan Penyidikan
 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, telah mengonfirmasi bahwa Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan.
 

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli pada Jumat (27/6).
 

Menurut Kejagung, pencekalan itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud-Ristek tahun anggaran 2019–2022.
 

Hotman Paris: Klien Saya Belum Tahu
 

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, mempertanyakan proses komunikasi Kejaksaan. Ia menyebut kliennya sama sekali belum menerima surat atau notifikasi resmi mengenai pencegahan tersebut.
 

“Pak Nadiem belum diberitahu,” kata Hotman.
 

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait mekanisme penyampaian pencegahan kepada pihak yang bersangkutan.rajamedia

Komentar: