Menteri Imipas Tegaskan Pencegahan Nadiem Ke Luar Negeri Sesuai Prosedur!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, buka suara soal polemik pencekalan mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim ke luar negeri.
Ia menegaskan, tindakan pencegahan (cegah-tangkal) yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Nadiem sudah sesuai dengan permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Kita cekal sesuai permintaan dari APH,” tegas Agus dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Imigrasi Tak Wajib Memberi Tahu Pihak Terkait
Pernyataan Agus ini sekaligus menjawab keluhan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang sebelumnya mengklaim kliennya belum menerima informasi resmi terkait pencekalan tersebut.
“Nggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” ucap Agus.
Agus menegaskan bahwa pencekalan adalah bagian dari kerja sama aparat hukum dalam menjaga agar proses penyidikan berjalan optimal. Ia juga menyebut, prosedur cegah tangkal bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan didasarkan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.
Kejagung: Pencekalan Demi Kepentingan Penyidikan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, telah mengonfirmasi bahwa Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli pada Jumat (27/6).
Menurut Kejagung, pencekalan itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud-Ristek tahun anggaran 2019–2022.
Hotman Paris: Klien Saya Belum Tahu
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, mempertanyakan proses komunikasi Kejaksaan. Ia menyebut kliennya sama sekali belum menerima surat atau notifikasi resmi mengenai pencegahan tersebut.
“Pak Nadiem belum diberitahu,” kata Hotman.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait mekanisme penyampaian pencegahan kepada pihak yang bersangkutan.
Politik | 5 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu