Komisi III DPR Batasi RUU Perampasan Aset, 13 Tindak Pidana Jadi Sasaran
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi III DPR RI mempersempit ruang lingkup RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan dilakukan setelah pihaknya mendalami masukan para ahli serta membandingkan aturan di sejumlah negara.
Menurut Habiburokhman, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) idealnya diterapkan terhadap tindak pidana serius yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas.
13 Tindak Pidana Masuk Daftar
Komisi III saat ini memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, yakni:
1. Korupsi
2. Narkotika dan psikotropika
3. Terorisme
4. Penyelundupan manusia
5. Penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana kehutanan
7. Tindak pidana lingkungan hidup
8. Perpajakan
9. Perbankan
10. Perasuransian
11. Pertambangan
12. Kelautan dan perikanan
13. Perdagangan orang
Belajar dari Negara Lain
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III juga mempelajari penerapan non-conviction based forfeiture di berbagai negara.
Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme tersebut terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Sementara Singapura menerapkannya antara lain untuk narkotika dan tindak pidana serius. Negara seperti Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Thailand, serta sejumlah negara lainnya juga memiliki mekanisme serupa dengan cakupan yang disesuaikan.
DPR Janji RUU Tetap Proporsional
Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
Karena itu, masukan masyarakat dan para ahli dinilai penting agar rancangan undang-undang tersebut benar-benar partisipatif dan sesuai kepentingan bangsa.
“Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Habiburokhman.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu