Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR Batasi RUU Perampasan Aset, 13 Tindak Pidana Jadi Sasaran

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:20 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi III DPR RI mempersempit ruang lingkup RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan dilakukan setelah pihaknya mendalami masukan para ahli serta membandingkan aturan di sejumlah negara.
 

Menurut Habiburokhman, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) idealnya diterapkan terhadap tindak pidana serius yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas.
 

13 Tindak Pidana Masuk Daftar
 

Komisi III saat ini memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, yakni:
 

1. Korupsi 

2. Narkotika dan psikotropika 

3. Terorisme 

4. Penyelundupan manusia 

5. Penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya 

6. Tindak pidana kehutanan 

7. Tindak pidana lingkungan hidup 

8. Perpajakan 

9. Perbankan 

10. Perasuransian 

11. Pertambangan 

12. Kelautan dan perikanan 

13. Perdagangan orang 

Belajar dari Negara Lain
 

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III juga mempelajari penerapan non-conviction based forfeiture di berbagai negara.
 

Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme tersebut terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.
 

Sementara Singapura menerapkannya antara lain untuk narkotika dan tindak pidana serius. Negara seperti Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Thailand, serta sejumlah negara lainnya juga memiliki mekanisme serupa dengan cakupan yang disesuaikan.
 

DPR Janji RUU Tetap Proporsional
 

Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
 

Karena itu, masukan masyarakat dan para ahli dinilai penting agar rancangan undang-undang tersebut benar-benar partisipatif dan sesuai kepentingan bangsa.
 

“Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Habiburokhman.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: