Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komsi II DPR Apresiasi Sikap Tegas Dasco: Berani Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi keberanian pimpinan DPR, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
 

Bahtra menilai sikap tersebut menunjukkan komitmen untuk menempatkan kepentingan bangsa, pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
 

Jabatan Bukan Sekadar Posisi
 

Bahtra menyebut kesediaan mempertaruhkan jabatan merupakan bentuk kesungguhan menjalankan amanah.
 

“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelas Bahtra, Jumat (28/8/2026).
 

Politisi Partai Gerindra itu menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan menghadirkan pemerintahan yang bersih.
 

Gerindra Dengarkan Aspirasi Publik
 

Bahtra mengatakan dirinya memahami dorongan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
 

Menurutnya, komitmen pimpinan DPR harus dibuktikan melalui pembahasan yang serius, terbuka, dan bertanggung jawab.
 

“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat serta mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia berharap regulasi yang lahir nantinya kuat dan efektif, tetapi tetap menjunjung prinsip negara hukum dan keadilan.
 

15 Desember Jadi Tenggat
 

DPR RI telah menargetkan RUU Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
 

Komitmen tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
 

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
 

Pimpinan DPR Siap Mundur
 

Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis hasil audiensi. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
 

Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.
 

Bahtra menilai komitmen tersebut harus dibarengi kerja nyata untuk memastikan pembahasan RUU berjalan sesuai target.
 

Kini bola berada di tangan DPR. Tenggat 15 Desember 2026 sudah ditetapkan, sementara komitmen mundur menjadi taruhan politik jika RUU Perampasan Aset gagal diselesaikan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: