Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polda Metro Jaya: Perusakan dan Pembakaran Pagar DPR Ulah Kelompok Perusuh

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto - Foto: Dok.SPIT Humas Polr -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto - Foto: Dok.SPIT Humas Polr -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Polda Metro Jaya menyebut perusakan fasilitas umum dan pembakaran pagar Gedung DPR/MPR RI saat aksi unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam, dilakukan oleh kelompok yang sengaja membuat kericuhan.
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tindakan tersebut sudah tidak berkaitan dengan penyampaian aspirasi.
 

Aksi Aspirasi Sudah Selesai
 

Budi menjelaskan, kegiatan penyampaian aspirasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebenarnya telah berakhir sejak siang hingga sore hari.
 

Massa AMPB juga disebut telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu dengan pimpinan DPR.
 

Namun, situasi berubah setelah muncul massa susulan yang datang dan menduduki gerbang Gedung DPR/MPR RI.
 

Massa Susulan Duduki Gerbang DPR
 

Kedatangan massa susulan tersebut kemudian membuat situasi semakin tidak kondusif.
 

Aksi berkembang menjadi perusakan fasilitas dan pembakaran pagar Gedung DPR/MPR RI pada malam hari.
 

Budi menyebut kelompok tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan penyampaian pendapat, melainkan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
 

Polisi Ambil Langkah Bertahap
 

Melihat eskalasi situasi yang semakin meningkat dan waktu telah memasuki malam hari, Polri mengambil langkah penanganan secara bertahap.
 

Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum agar tetap dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.


“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” jelasnya.
 

Perusakan Fasilitas Umum Rugikan Masyarakat
 

Budi menegaskan perusakan fasilitas umum bukan hanya berdampak pada bangunan atau fasilitas yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas.
 

Fasilitas umum yang mengalami kerusakan berpotensi mengganggu pelayanan dan aktivitas warga.


“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” katanya.
 

Menurutnya, penyampaian aspirasi tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun harus dilakukan dengan tetap menghormati ketertiban dan kepentingan masyarakat lainnya.
 

Polisi Apresiasi Masyarakat yang Tetap Kondusif
 

Polda Metro Jaya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap menjaga situasi aman dan kondusif selama rangkaian aksi berlangsung.
 

Polisi berharap masyarakat tidak ikut terprovokasi dan tetap menjalankan aktivitas secara normal.
 

Budi mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi demonstrasi untuk segera kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” tuturnya.
 

Aspirasi Tetap, Kericuhan Jangan
 

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tetap mendapat ruang, namun tindakan perusakan dan pembakaran fasilitas umum dinilai telah keluar dari tujuan penyampaian aspirasi.
 

Polisi kini berfokus menjaga keamanan dan memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan.
 

Aspirasi adalah hak warga negara. Namun ketika berubah menjadi perusakan dan pembakaran fasilitas umum, kepentingan masyarakat luas ikut menjadi korban.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: