Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Muktamar NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan Politik, Rais Aam dan Ketum Tak Boleh Jadi Menteri

Laporan: Firman
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:03 WIB
Muktamar NU sepakati larangan rangkap jabatan politik, Rais Aam dan Ketum dilarang jadi menteri - Ilustrasi RMN -
Muktamar NU sepakati larangan rangkap jabatan politik, Rais Aam dan Ketum dilarang jadi menteri - Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan penting terkait aturan rangkap jabatan. Sidang Komisi Organisasi menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri.
 

Kesepakatan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
 

Aturan baru ini menjadi salah satu keputusan penting dalam penataan organisasi NU sekaligus mempertegas posisi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar.
 

Pembahasan Tak Berjalan Alot
 

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan aturan rangkap jabatan sebelumnya diperkirakan akan berlangsung panjang dan alot.
 

Namun, kekhawatiran tersebut tidak terbukti. Para muktamirin akhirnya mampu menemukan titik temu melalui musyawarah.
 

“Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” kata Asrorun usai persidangan Komisi Organisasi.

Sidang Komisi Organisasi sendiri berlangsung secara tertutup.
 

Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
 

Asrorun menjelaskan, dari dua opsi yang sebelumnya disiapkan tim materi, peserta muktamar akhirnya mengambil jalan tengah.
 

Opsi pertama mempertahankan aturan lama, sedangkan opsi kedua menghilangkan kata “menteri” dari ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.
 

Namun, muktamirin memilih rumusan baru yang secara khusus menegaskan larangan bagi mandataris muktamar.


“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” ujarnya.
 

Ketentuan tersebut berlaku bagi dua posisi tertinggi yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi NU.
 

Jabatan Politik yang Dilarang
 

Menurut Asrorun, larangan tersebut mencakup berbagai jabatan politik di tingkat nasional maupun daerah.
 

Jabatan yang dimaksud antara lain Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota dan pimpinan DPR maupun DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri.
 

Selain itu, larangan juga mencakup posisi sebagai ketua partai dan pimpinan lembaga legislatif.
 

Dengan aturan tersebut, Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU tidak dapat menduduki jabatan-jabatan politik tersebut selama menjalankan mandat kepemimpinan organisasi.
 

Pengurus NU Lain Masih Bisa Jadi Menteri
 

Aturan tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh jajaran pengurus NU.
 

Asrorun menjelaskan, pengurus di luar mandataris muktamar masih dimungkinkan merangkap jabatan politik.
 

Artinya, pengurus di luar Ketua Umum dan Rais Aam di tingkat PBNU, serta Ketua dan Rais di tingkat kepengurusan di bawahnya, masih dapat menduduki jabatan politik, termasuk menjadi menteri.
 

Ketentuan ini membuat aturan rangkap jabatan memiliki batas yang jelas antara pimpinan tertinggi organisasi dan jajaran pengurus lainnya.
 

Jabatan Politik Berbeda dengan Pengurus Partai
 

Asrorun juga menegaskan adanya perbedaan antara jabatan politik dan kepengurusan partai politik.
 

Karena itu, rumusan yang disepakati tidak serta-merta dimaknai sebagai larangan bagi seluruh pengurus NU untuk terlibat dalam struktur partai.
 

“Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” katanya.
 

Menurutnya, yang secara tegas menjadi objek larangan adalah jabatan politik sebagaimana telah dirumuskan dalam hasil sidang.
 

Kenapa Hanya Rais Aam dan Ketua Umum?
 

Asrorun menjelaskan, Rais Aam dan Ketua Umum memiliki posisi khusus karena keduanya merupakan mandataris muktamar.
 

Keduanya bukan sekadar menjalankan fungsi administratif organisasi, tetapi menjadi simbol kepemimpinan NU dan memperoleh mandat langsung dari forum muktamar.


“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan,” jelasnya.
 

Pertimbangan tersebut menjadi dasar mengapa larangan rangkap jabatan politik secara khusus diberlakukan kepada dua posisi tersebut.
 

Tanpa Voting, Diputuskan dengan Musyawarah
 

Salah satu hal yang ditekankan Asrorun adalah mekanisme pengambilan keputusan.
 

Kesepakatan tidak dilakukan melalui voting. Para peserta sidang memilih jalan musyawarah hingga mencapai mufakat.


“Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” ucap Asrorun.
 

Keputusan tersebut sekaligus menunjukkan tradisi musyawarah dalam forum-forum penting NU tetap menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.
 

Babak Baru Penataan Kepemimpinan NU
 

Kesepakatan mengenai rangkap jabatan politik menjadi bagian penting dari dinamika Muktamar ke-35 NU.
 

Dengan aturan tersebut, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditegaskan sebagai kepemimpinan organisasi yang harus terbebas dari rangkap jabatan politik.
 

Sementara ruang bagi pengurus NU lainnya untuk menduduki jabatan politik tetap terbuka sesuai ketentuan yang telah disepakati.
 

Muktamar ke-35 NU akhirnya menemukan titik temu: bukan dengan voting, tetapi dengan musyawarah. Rais Aam dan Ketua Umum ditegaskan tidak boleh rangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: