Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Memanas Sengketa SDIP Pamulang! Komnas HAM Dorong Mediasi Lewat PMN

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:52 WIB
Anggota Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi mendorong penyelesaian sengketa tata kelola aset SDIP Pamulang melalui jalur mediasi - RMN -
Anggota Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi mendorong penyelesaian sengketa tata kelola aset SDIP Pamulang melalui jalur mediasi - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Tangerang Selatan — Anggota Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi mendorong penyelesaian sengketa tata kelola aset SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang melalui jalur mediasi, termasuk dengan melibatkan mediator profesional seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN).
 

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menyikapi kericuhan dan dugaan penguasaan paksa area SDIP Pamulang yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026).
 

Menurut Pramono, apabila proses hukum terkait sengketa tersebut sedang berjalan, seluruh pihak harus menghormatinya dan tidak melakukan tindakan sepihak.
 

Komnas HAM Minta Tak Ada Upaya Sepihak
 

Pramono yang menjabat Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI menegaskan, penyelesaian persoalan harus dilakukan dengan cara yang tidak memperbesar konflik.

“Kalau saat ini sedang berjalan proses hukum, harusnya semua pihak menghormati proses hukum itu. Tidak boleh ada upaya sepihak oleh pihak manapun,” ujar Pramono, Minggu (23/6/2026).
 

Ia menilai tindakan sepihak berpotensi memperkeruh situasi dan semakin menjauhkan kedua pihak dari kemungkinan tercapainya solusi bersama.
 

Pramono Dorong Mediasi Sebelum Sengketa Berlarut
 

Pramono secara pribadi menyayangkan apabila persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui proses hukum.
 

Waketum IKALUIN Jakarta itu menegaskan, proses hukum pada dasarnya menggunakan pendekatan menang-kalah. Pihak yang kalah dalam perkara belum tentu mendapatkan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingannya.
 

Selain itu, proses hukum dapat berlangsung panjang karena masih terbuka tahapan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
 

“Secara pribadi saya menyayangkan kalau soal ini diselesaikan secara hukum. Karena proses hukum itu pendekatannya menang-kalah. Siapapun yang kalah, bisa tidak dapat apa-apa,” katanya.
 

Pusat Mediasi Nasional Bisa Jadi Pilihan
 

Sebagai alternatif, Pramono mendorong kedua pihak menempuh negosiasi langsung atau mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang disepakati bersama.
 

Ia menyebut Pusat Mediasi Nasional (PMN) sebagai salah satu contoh lembaga mediator profesional yang dapat dipertimbangkan.
 

“Kalau mau mediator profesional, ada banyak yang bisa disepakati kedua belah pihak. Misal, hanya misal, dari PMN (Pusat Mediasi Nasional),” ujar Pramono.
 

Ia menjelaskan, pilihan mediator sepenuhnya harus disepakati oleh kedua belah pihak sehingga proses mediasi dapat berlangsung secara objektif dan diterima bersama.
 

Kesepakatan Bisa Diperkuat Pengadilan
 

Menurut Pramono, mediasi tidak berarti mengabaikan aspek hukum.
 

Apabila kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan melalui negosiasi atau mediasi, hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan penetapan pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.
 

Dengan demikian, penyelesaian melalui mediasi tetap dapat memberikan kepastian hukum tanpa harus membawa seluruh persoalan ke dalam proses litigasi yang panjang.
 

Hukum Sebaiknya Jadi Jalan Terakhir
 

Pramono menilai jalur hukum tetap merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut sebaiknya ditempuh setelah upaya musyawarah, negosiasi dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
 

“Jadi pendekatan hukum itu sebaiknya jadi jalan terakhir. Setelah proses musyawarah dan kekeluargaan, baik melalui negosiasi atau mediasi tidak tercapai kata sepakat,” tegasnya.
 

Ia juga menekankan bahwa pandangan tersebut merupakan pendapat pribadinya karena dirinya tidak mengetahui secara langsung seluruh asal-usul maupun kronologi sengketa SDIP Pamulang.
 

Sengketa Tata Kelola Aset Memanas
 

Perselisihan di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai tata kelola aset dan keberlangsungan sekolah antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 

Ketegangan kembali mencuat pada Sabtu (22/8/2026), ketika pihak yayasan menyebut adanya puluhan orang yang datang dan berada di area sekolah sejak sekitar pukul 03.00 WIB.
 

Situasi kemudian memanas setelah gerbang sekolah disebut sempat dipasangi kawat berduri.
 

Kapolres Tangsel Turun Tangan
 

Untuk mencegah benturan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo turun langsung ke lokasi bersama aparat gabungan pada Sabtu malam.

Kepolisian melakukan langkah pengamanan sekaligus memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.
 

Hasilnya, situasi dapat diredam dan kedua pihak sepakat membubarkan diri demi menjaga keamanan serta ketertiban di sekitar sekolah.
 

Jangan Ganggu Dunia Pendidikan
 

Pramono berharap sengketa tata kelola aset tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang berdampak terhadap aktivitas pendidikan.
 

Menurutnya, kepentingan siswa, guru, orang tua dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar harus tetap menjadi perhatian utama di tengah proses penyelesaian sengketa.
 

Mediasi, kata Pramono, dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak secara lebih konstruktif, dengan mediator profesional yang disepakati bersama seperti PMN sebagai salah satu pilihan.
 

Pada akhirnya, penyelesaian yang dicapai melalui musyawarah diharapkan mampu memberikan kepastian bagi kedua pihak sekaligus menjaga sekolah tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan kondusif.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: