Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Kebut Perpres Ojol, Tarif hingga Status Pengemudi Segera Dipastikan

Laporan: Firman
Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar pertemuan dengan organisasi pengemudi ojek online (ojol) dan pihak aplikator. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum regulasi tersebut resmi diberlakukan.
 

DPR Jadwalkan Pertemuan dengan Ojol dan Aplikator
 

Dasco mengatakan DPR akan kembali mempertemukan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan organisasi ojol serta aplikator.
 

“Nanti masih akan ketemu satu kali dengan Kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator,” ujar Dasco usai rapat koordinasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
 

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk melakukan sinkronisasi sekaligus memastikan aspirasi para pengemudi dan kepentingan aplikator terakomodasi dalam aturan yang akan diterbitkan.
 

Pemerintah Targetkan Terbit Awal September
 

Dasco meminta seluruh pihak bersabar menunggu proses finalisasi Perpres tersebut.
 

Pemerintah menargetkan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat pada awal September 2026.
 

“Oleh karena itu, kami minta kepada semua pihak untuk bersabar, mari kita tunggu nanti perpresnya dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Dasco.
 

Dengan target tersebut, pembahasan regulasi perlindungan pekerja transportasi online kini memasuki tahap akhir sebelum nantinya ditetapkan dan diberlakukan.
 

Tarif Ojol Dibagi Berdasarkan Jenis Layanan
 

Dalam proses finalisasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati pembagian kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan transportasi online.
 

Untuk tarif pengantaran orang, kewenangan pengaturannya berada di Kementerian Perhubungan. Sementara tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 

Pembagian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan regulasi agar pengaturan tarif memiliki dasar dan kewenangan yang jelas.
 

Pengemudi Ojol Akan Dinaungi Kementerian UMKM
 

Selain soal tarif, pemerintah juga menyiapkan skema kelembagaan bagi para pengemudi transportasi online.
 

Dasco mengatakan pelaku transportasi online nantinya akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan status sebagai pengusaha UMKM.
 

“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” papar Dasco.
 

Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus memperkuat posisi para pengemudi ojol dalam ekosistem ekonomi digital.
 

Menunggu Titik Final Perlindungan Ojol
 

Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi salah satu regulasi yang dinantikan para pengemudi ojol. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai tarif, perlindungan pekerja, hingga hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
 

Dengan masih adanya satu kali pertemuan dengan kementerian serta satu kali pertemuan dengan organisasi ojol dan aplikator, pemerintah dan DPR kini mengejar penyelesaian harmonisasi sebelum target penerbitan pada awal September.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: