Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Bergerak Lindungi Hak Jemaah

Laporan: Firman
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:40 WIB
Foto: Dok. Kemenhaj
Foto: Dok. Kemenhaj

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33 calon jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
 

Kementerian turun langsung setelah menerima informasi adanya jemaah yang belum memperoleh kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.
 

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi jemaah sekaligus memberikan pelindungan.
 

“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Ahmad Abdullah di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
 

Visa Belum Terbit, 33 Jemaah Tertahan
 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 33 calon jemaah semula dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur.
 

Namun, keberangkatan mereka gagal dilakukan karena visa umrah belum diterbitkan (issued).
 

Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
 

Kondisi tersebut membuat jemaah tidak memperoleh kepastian keberangkatan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
 

24 Jemaah Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
 

Sebagai bentuk pelindungan, Kemenhaj langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan jemaah tetap mendapatkan hak layanan sesuai kontrak perjalanan yang telah disepakati.
 

Penanganan kemudian dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah, yang merupakan PPIU dengan izin resmi.
 

Hasilnya, pada 12 Agustus 2026, sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982.
 

Keberangkatan tersebut dilakukan sesuai hak dan rencana perjalanan yang semestinya diterima para jemaah.
 

Sementara sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
 

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Lindungi Jemaah
 

Ahmad Abdullah menegaskan langkah cepat tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pelindungan kepada jemaah.
 

Ketentuan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 122.
 

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah.
 

Pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa memiliki izin dapat dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.
 

Travel Tanpa Izin Jadi Sasaran Penindakan
 

Kemenhaj memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada penyelamatan keberangkatan jemaah.
 

Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa izin juga akan dilakukan secara menyeluruh.
 

Abdullah menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik umrah ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
 

“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah,” tegas Abdullah.
 

Menurutnya, praktik ilegal tersebut berpotensi mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, serta hak-hak masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah.
 

Kemenhaj Punya Kewenangan Bekukan hingga Cabut Izin
 

Selain UU Nomor 14 Tahun 2025, pengawasan penyelenggaraan umrah juga mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
 

Pasal 56 ayat (1) huruf a, b, dan c memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif.
 

Kewenangan tersebut mencakup pembekuan hingga pencabutan perizinan, termasuk tindakan administratif berupa pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau membahayakan kepentingan jemaah.
 

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel
 

Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum mendaftar perjalanan umrah.
 

Calon jemaah diminta memastikan perjalanan dilakukan melalui PPIU yang memiliki izin resmi.
 

Selain itu, pembayaran sebaiknya dilakukan kepada perusahaan yang berizin. Calon jemaah juga perlu memastikan jadwal keberangkatan dan status visa sebelum melakukan transaksi.
 

Legalitas penyelenggara dapat diverifikasi melalui layanan resmi Kementerian Haji dan Umrah. Masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di provinsi atau Kantor Haji Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan haji dan umrah.
 

Kasus 33 jemaah di Bandara Soekarno-Hatta menjadi pengingat bahwa kepastian visa dan legalitas travel merupakan hal mendasar yang harus dipastikan sebelum calon jemaah membayar dan berangkat ke Tanah Suci.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: