Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Willy Aditya Warning: Revisi UU HAM Jangan Jadi Ajang Rebutan Kewenangan!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:56 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya - Humas DPR -
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan menjadi arena perebutan kewenangan antar lembaga negara.
 

Menurut Willy, revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
 

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan kepentingan sektoral lembaga,” tegas Willy dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
 

Jangan Sibuk Berebut Kewenangan
 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai kehadiran Kementerian HAM dan berbagai komisi nasional HAM seharusnya memperkuat kualitas perlindungan hak masyarakat.
 

Karena itu, pembahasan revisi UU HAM diminta tidak terjebak pada tarik-menarik kewenangan antar lembaga.
 

“Kalau revisi UU HAM dikerdilkan hanya bicara kewenangan sektoral, itu tidak menguntungkan warga negara,” katanya.
 

DPR Janji Buka Partisipasi Publik
 

Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM.
 

Menurutnya, berbagai kritik, masukan, hingga perdebatan publik justru penting untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.
 

“Ada yang progresif, ada juga yang perlu diperkuat atau diubah,” ujarnya.
 

Lembaga dan Masyarakat Diminta Aktif
 

Willy mengajak masyarakat, akademisi, lembaga sipil, hingga individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM untuk aktif memberikan masukan kepada DPR.
 

Masukan tersebut nantinya dapat disampaikan melalui forum resmi DPR maupun mekanisme daring yang akan disiapkan.
 

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM menyiapkan catatan dan masukannya,” katanya.
 

DPR Fokus Perkuat Perlindungan HAM
 

Komisi XIII DPR RI menegaskan fungsi legislasi revisi UU HAM akan diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak warga, meningkatkan penghormatan HAM, memperluas pemenuhan hak masyarakat, serta memperkuat promosi nilai-nilai HAM di Indonesia.
 


Willy berharap revisi UU HAM benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memperbesar ego kelembagaan.rajamedia

Komentar: