Puan: DPR dan Pemerintah Selesaikan 28 UU, Perampasan Aset Masih Dibahas
RAJAMEDIA.CO — JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir 2026.
Capaian legislasi tersebut disampaikan Puan dalam pidato kenegaraan pada rapat gabungan DPR, MPR, dan DPD RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
28 UU Diselesaikan DPR dan Pemerintah
Puan merinci, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan tiga UU, Komisi II sebanyak 10 UU, Komisi III tiga UU, dan Komisi VI dua UU.
Sementara Komisi VII menyelesaikan satu UU, Komisi VIII satu UU, Komisi XI dua UU, serta Komisi XIII sebanyak dua UU.
Selain komisi-komisi tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan tiga UU, sedangkan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menyelesaikan satu UU hingga pertengahan 2026.
Menurut Puan, capaian legislasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPR dalam membentuk regulasi yang dibutuhkan negara dan masyarakat.
Tahun Ketiga, Ekspektasi Rakyat Makin Besar
Puan menilai memasuki tahun ketiga masa pemerintahan, harapan masyarakat terhadap hasil pembangunan dan kebijakan pemerintah akan semakin besar.
“Memasuki tahun ketiga, harapan rakyat akan semakin besar untuk dapat menikmati hasil pembangunan. Kemudian juga berbagai kebijakan yang semakin nyata dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Puan.
Menurutnya, produk legislasi yang dihasilkan DPR bersama pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah regulasi.
14 RUU Masuk Pembicaraan Tingkat I
Untuk masa persidangan berikutnya, DPR bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
Selain itu, DPR akan melanjutkan pembahasan 43 RUU yang saat ini masih berada dalam tahap penyusunan.
Salah satu RUU yang menjadi perhatian adalah RUU tentang Perampasan Aset.
Puan mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap menerima masukan dari masyarakat melalui proses meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna.
RUU Perampasan Aset Terus Dibuka untuk Masukan Publik
Menurut Puan, keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan RUU penting untuk memperkuat substansi regulasi sekaligus membangun legitimasi.
“Termasuk, penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningful participation),” kata Puan.
Ia berharap proses tersebut dapat membuat substansi RUU semakin kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kualitas UU Bukan Diukur dari Jumlah"
Puan menegaskan, keberhasilan pembentukan undang-undang tidak semata-mata diukur dari banyaknya UU yang berhasil disahkan.
Menurutnya, ukuran paling penting adalah sejauh mana regulasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kualitas pembentukan Undang-Undang tidak hanya diukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan. Tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang-Undang tersebut,” tegasnya.
Dinamika Politik Tak Terhindarkan
Puan juga mengakui setiap proses pembentukan undang-undang selalu diwarnai dinamika politik.
Dinamika tersebut dapat terjadi antarfraksi, antara DPR RI dan pemerintah, maupun dalam proses mengartikulasikan berbagai aspirasi masyarakat.
Namun, menurut Puan, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan pembentukan kebijakan publik.
Karena itu, DPR bersama pemerintah dituntut memastikan setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga mampu menjawab persoalan dan memberikan manfaat bagi rakyat.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Otomotif | 1 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu