Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA 2026, Ini Daftarnya

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:05 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.
 

Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan Komisi III DPR RI.
 

Dalam penilaian, sejumlah aspek menjadi perhatian utama, mulai dari integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, kapasitas keilmuan, hingga komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
 

Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, Komisi III menyepakati nama-nama tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
 

14 Nama Disepakati Komisi III
 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seluruh calon telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan sebelum Komisi III mengambil keputusan.
 

“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
 

Berikut 14 calon yang mendapat persetujuan Komisi III:
 

1. Syamsul Arief — Hakim Agung Kamar Pidana.

2. Sugiyanto — Hakim Agung Kamar Pidana.

3. Sudharmawatiningsih — Hakim Agung Kamar Pidana.

4. Dhifla Wiyani — Hakim Agung Kamar Pidana.

5. Sobandi — Hakim Agung Kamar Perdata.

6. Nurmaningsih — Hakim Agung Kamar Perdata.

7. Musthofa — Hakim Agung Kamar Agama.

8. Mamat Ruhimat — Hakim Agung Kamar Agama.

9. L.Y. Hari Sih Advianto — Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

10. Maftuh Effendi — Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

11. Yeheskiel Minggus Tiranda — Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

12. Edwin Partogi Pasaribu — Hakim Ad Hoc HAM.

13. Roki Panjaitan — Hakim Ad Hoc HAM.

14. Soediyo — Hakim Ad Hoc Tipikor.
 

Hasil Fit and Proper Test Dibawa ke Paripurna
 

Habiburokhman mengatakan hasil pelaksanaan fit and proper test selanjutnya akan disampaikan Komisi III kepada DPR RI melalui Rapat Paripurna.
 

Tahapan tersebut menjadi proses lanjutan sebelum para calon mendapatkan persetujuan DPR RI secara resmi.
 

“Selanjutnya, hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan dan sampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang pada Selasa, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat Paripurna,” tutur Habiburokhman.
 

Dengan demikian, keputusan Komisi III belum menjadi tahap akhir. Persetujuan final akan ditentukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR RI.
 

Gerindra Soroti Independensi Peradilan
 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Tumbelaka mengatakan fraksinya menyetujui dan merekomendasikan nama-nama calon berdasarkan hasil evaluasi, pendalaman materi makalah, serta klarifikasi rekam jejak selama proses uji kelayakan dan kepatutan.
 

Gerindra berharap para calon yang direkomendasikan mampu memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi peradilan.
 

“Dengan harapan agar calon-calon yang direkomendasikan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi,” ujar Martin.
 

NasDem Tekankan Integritas dan Rekam Jejak
 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Machfud Arifin menegaskan integritas, moralitas, dan rekam jejak merupakan syarat mutlak bagi calon hakim agung maupun hakim ad hoc.
 

Menurutnya, calon hakim juga harus memiliki kompetensi dan kapasitas keilmuan yang memadai serta mampu memahami perkembangan hukum nasional maupun internasional.
 

“Integritas dan moralitas merupakan syarat mutlak seorang Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Kami menekankan bahwa setiap calon yang terpilih harus bebas dari kepentingan politik, bersih dari praktik koruptif, dan memiliki rekam jejak yang teruji dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan,” kata Machfud.
 

Hakim Ad Hoc Dituntut Berani Hadapi Perkara Besar
 

Machfud juga menekankan pentingnya komitmen para calon terhadap hak asasi manusia dan keadilan substantif, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan.
 

Khusus untuk calon hakim ad hoc, ia menilai diperlukan pemahaman yang kuat mengenai kejahatan luar biasa serta keberanian dalam memutus perkara besar yang melibatkan kepentingan politik maupun ekonomi.
 

Menurutnya, keberanian tersebut harus tetap berpijak pada nilai keadilan dan supremasi hukum.
 

Menunggu Keputusan Rapat Paripurna
 

Dengan persetujuan Komisi III, 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc kini memasuki tahapan berikutnya.
 

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 akan menjadi momentum untuk menentukan persetujuan di tingkat DPR.
 

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan Mahkamah Agung diisi hakim-hakim yang memiliki integritas, kompetensi, independensi, serta komitmen kuat terhadap keadilan dan supremasi hukum.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: