Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Fenomena LGBT di Ruang Publik Jadi Sorotan, MUI Dorong Aturan Hukum Masuk Prolegnas

Laporan: Firman
Senin, 29 Juni 2026 | 20:36 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan masyarakat tidak menutup mata terhadap fenomena yang dinilai sebagai semakin terbukanya aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di ruang publik. MUI menilai, pendekatan moral saja tidak lagi cukup sehingga diperlukan penguatan regulasi melalui jalur perundang-undangan.


Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis sebagai respons atas maraknya aktivitas yang menurutnya menunjukkan normalisasi perilaku LGBT di ruang publik maupun media sosial.

"Kalau dulu mereka masih ada malu-malunya. Sekarang perilakunya sudah dilakukan secara terang-terangan di depan umum, bahkan menggelar pesta dan sebagainya. Malah bangga dengan penyimpangannya," ujar Cholil, Senin (29/6/2026).


MUI Minta Orang Tua Lebih Waspada


Cholil mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan perhatian terhadap perkembangan pergaulan dan penggunaan media sosial oleh anak-anak.


Menurutnya, berbagai bentuk kampanye maupun komunitas yang berkaitan dengan LGBT kini semakin mudah ditemukan di ruang digital sehingga diperlukan pengawasan dan pendampingan dari keluarga.


Ia juga menilai terjadi pergeseran cara pandang di tengah masyarakat mengenai batas antara toleransi dan pembiaran terhadap perilaku yang menurut MUI bertentangan dengan nilai agama.


Dorong Regulasi Masuk Prolegnas


MUI menilai pendekatan berupa imbauan moral tidak lagi memadai menghadapi fenomena tersebut.


Karena itu, MUI mendorong pemerintah dan DPR segera membahas regulasi yang mengatur persoalan tersebut melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


"Oleh karena itu tidak cukup dengan imbauan. Harus dilakukan melalui perundang-undangan yang mengikat sehingga dapat ditindak secara tegas. Kami sedang meminta agar segera dibahas dan masuk dalam Prolegnas," tegas Cholil.


Rujuk Fatwa MUI Tahun 2014


Cholil mengingatkan bahwa MUI telah memiliki sikap resmi melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.


Menurutnya, sikap tersebut dilandasi pandangan keagamaan yang menempatkan perlindungan terhadap martabat manusia, keturunan, serta kehidupan sosial sebagai prinsip utama.


Ia juga menyampaikan pandangan MUI bahwa sanksi hukum, apabila diatur dalam perundang-undangan, diharapkan memiliki fungsi pencegahan (preventif) agar masyarakat memahami bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut pandangan keagamaan yang dianut MUI.


Ajak Perkuat Edukasi Keluarga


Selain mendorong pembentukan regulasi, MUI mengajak keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat memperkuat pendidikan moral serta nilai-nilai keagamaan di lingkungan masing-masing.


Menurut MUI, penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu langkah penting dalam membangun karakter generasi muda sekaligus menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di era digital.


RAJA MEDIA I Keamananrajamedia

Komentar: