Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kemendikdasmen Resmi Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Ini Penjelasannya!

Laporan: Firman
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:20 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. [Foto: Repro/RMN]
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan libur selama Ramadan.


Kebijakan ini menegaskan bahwa libur sekolah selama Ramadan tidak akan berlangsung selama sebulan penuh seperti yang sebelumnya diwacanakan.


Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, kebijakan libur Ramadan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana pembelajaran tetap menjadi prioritas, baik dilakukan di sekolah maupun di rumah.


“Ini kebijakan yang hampir sama dengan sebelumnya. Kami mendengar aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak sepenuhnya libur, tetapi tetap ada pembelajaran, baik di sekolah maupun di rumah dengan tugas-tugas terstruktur,” ujar Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (21/1).


Pembelajaran di Rumah untuk Cegah Learning Loss


Abdul Mu’ti menegaskan bahwa meskipun sebagian pembelajaran dilakukan di rumah, hal tersebut bukan berarti libur penuh. Guru akan memberikan tugas terstruktur agar siswa tetap aktif belajar.


“Kegiatan di rumah tetap diatur. Guru akan memberikan tugas yang terstruktur, sehingga anak-anak tetap belajar di lingkungan keluarga,” jelasnya.


Ia juga menekankan pentingnya mencegah learning loss, terutama setelah pandemi Covid-19, yang sempat berdampak pada kualitas pembelajaran.


“Kita mengalami learning loss yang cukup serius setelah pandemi. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keberlanjutan pembelajaran, bahkan di bulan Ramadan,” imbuhnya.


Jadwal Pembelajaran Ramadan 2025


Dalam kebijakan tersebut, pembelajaran selama Ramadan akan dibagi menjadi beberapa periode.


Berikut jadwal lengkapnya:


1. 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di rumah, lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

 

2. 6-25 Maret 2025: Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan.

 

3. 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi.

 

4. 29 Maret 2025: Libur Nyepi.

 

5. 31 Maret-7 April 2025: Libur Idul Fitri dan cuti bersama.


Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran di rumah akan dilakukan pada hari-hari tertentu, seperti menjelang awal Ramadan dan menjelang libur Idul Fitri, untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa dan keluarga.


“Beberapa hari menjelang Ramadan hingga beberapa hari awal Ramadan, pembelajaran dilakukan di rumah. Begitu pula menjelang dan setelah libur Idul Fitri,” ujarnya.


Fleksibilitas Tanpa Kompromi Kualitas


Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan siswa untuk beribadah dan belajar selama Ramadan. Pemerintah memastikan bahwa kualitas pembelajaran tetap terjaga meskipun ada fleksibilitas dalam pelaksanaannya.


“Tujuannya adalah agar siswa tetap belajar dengan baik, meski dalam suasana bulan suci Ramadan. Kami juga ingin mendukung mereka dalam beribadah,” pungkas Abdul Mu’ti.


Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi siswa dan keluarga selama bulan suci Ramadan.rajamedia

Komentar: