Komisi II DPR RI Siap Bahas Putusan MK Terkait Penghapusan Ambang Batas Capres
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Komisi II DPR RI akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0 persen.
Keputusan ini diambil setelah MK menyatakan bahwa ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan diproses melalui mekanisme DPR.
"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Puan juga menyebutkan bahwa pembahasan di Komisi II kemungkinan besar akan dimulai pekan ini.
"Sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," tambahnya.
Partai Berhak Ajukan Capres-Cawapres
Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, seluruh partai politik peserta Pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa syarat ambang batas suara atau kursi.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Keputusan ini menjadi langkah besar dalam menciptakan persaingan yang lebih inklusif dalam proses pencalonan presiden, memberi kesempatan yang sama kepada semua partai politik untuk mengusung calon mereka di Pemilu mendatang.
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu