Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kejagung Turunkan 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Dok Puspenkum)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Dok Puspenkum)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) sudah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Dalam kasus ini Kejagung  menurunkan 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara Panji Gumilang.

"Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengutip laman Diaway di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Berkas perkara tahap I kasus dugaan penistaan agama Panji ini sendiri diterima Kejagung pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Menurut Ketut, pihaknya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti sebelum menyatakan berkas itu lengkap (P21) atau tidak.

"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.rajamedia

Komentar: