Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kementerian PANRB Rilis Aturan 'Hybrid Working' Bagi ASN di DKI Jakarta

Polusi Udara Mengkhawatirkan!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 18 Agustus 2023 | 17:41 WIB
Menpan RB Azwar Anas. (Foto: Dok Disway)
Menpan RB Azwar Anas. (Foto: Dok Disway)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek yaitu pemberlakukan 'Hybrid Working'.

Kebijakannya berupa kombinasi bekerja dari rumah atau work form home (WFH) dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) tersebut, telah dirilis aturannya oleh Kementerian PANRB.

BACA JUGA

ASN yang akan menerapkan Hybrid Working ialah di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Hybrid working diberlakukan bersamaan persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Aturan Hybrid Working itu dituangkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Azwar Anas dalam keterangannya mengutip laman Disway.

Menpan RB dalam surat keterangannya mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengisyaratkan penerapan Hybrid Working ini terlebih dahulu dilakukan uji coba.

Adapun jadwal WFH dan WFO ASN Pemprov DKI Jakarta diuji coba pada Senis 21 Agustus mendatang.

"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Heru.

Menurut Heru, Hybrid Working diusulkan akan mulai diterapkan pada akhir September selama tiga bulan.

"Penerapan WFH nantinya sampai akhir, kita coba. Kemarin itu usulannya sampai akhir September," tutupnya.rajamedia

Komentar: