Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kejagung Gaspol! Kasus Tambang Samin Tan Diusut Pakai KUHAP Baru

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:52 WIB
Raja tambang Samin Tan saat ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang - Foto: Dok Kejagung -
Raja tambang Samin Tan saat ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang - Foto: Dok Kejagung -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Hukrim –  Kejaksaan Agung tancap gas. Kasus dugaan korupsi tambang milik Samin Tan dipastikan diusut dengan aturan terbaru—meski perkaranya terjadi sejak lama.
 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, penyidikan kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap menggunakan KUHAP baru karena proses hukumnya berjalan di tahun 2026.
 

Pakai Aturan Baru, Meski Kasus Lama
 

Syarief menjelaskan, penggunaan aturan hukum tidak ditentukan oleh kapan kejahatan terjadi, tapi kapan penyidikan dilakukan.
 

“Kalau penyidikan dilakukan 2026, maka menggunakan KUHAP baru. Itu aturan peralihannya,” tegasnya.
 

Artinya, meski aktivitas tambang ilegal berlangsung sejak 2017, proses hukum tetap mengikuti regulasi terkini.
 

Samin Tan Ditahan, Status Tersangka
 

Pendiri PT AKT, Samin Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
 

Penyidik langsung menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.
 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lahan tambang dan penghindaran kewajiban pembayaran denda.
 

Izin Habis 2017, Tambang Jalan Terus
 

Fakta mengejutkan terungkap.

Izin tambang PT AKT diketahui sudah habis sejak 2017. Namun aktivitas penambangan tetap berjalan hingga 2025.
 

Pelanggaran ini terendus oleh Satgas PKH yang kemudian meminta pembayaran denda.
 

Alih-alih patuh, tersangka justru diduga mencoba mengelabui aparat dengan dokumen perizinan tidak sah.
 

Kerugian Negara Tembus Rp4,2 Triliun
 

Kejagung mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum pejabat. 
 

Modusnya: penyalahgunaan kewenangan untuk menerbitkan izin ilegal. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp4,24 triliun.
 

Angka jumbo—dan belum tentu final.
 

Sorotan: Siapa “Backing” di Balik Kasus Ini?
 

Pengamat intelijen Sri Rajasa mendesak agar penyidikan tak berhenti pada aktor korporasi. Ia meminta aparat membongkar kemungkinan adanya jaringan beking tambang.
 

“Harus ditelusuri siapa yang memberi perlindungan dan memuluskan izin,” ujarnya.
 

Jangan Terjebak Spekulasi Inisial
 

Meski beredar nama inisial pejabat, Rajasa mengingatkan agar publik tidak terjebak spekulasi. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Kejagung terkait identitas tersebut.
 

Fokus utama, menurutnya, adalah membongkar peran siapa saja yang terlibat dan bagaimana tambang ilegal bisa berjalan bertahun-tahun.
 

Kasus Bisa Melebar Jadi Skandal Besar
 

Rajasa menilai, kasus ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan lebih luas. Apakah ini hanya kasus individu—atau bagian dari sistem yang lebih besar?
 

“Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Catatan: ini bukan sekadar kasus tambang ilegal.
 

Ini ujian penegakan hukum—apakah berani bongkar sampai ke akar, atau berhenti di permukaan.rajamedia

Komentar: