Dofiri: Presiden Prabowo Ingin Reformasi Total, Polri Jadi Titik Awal Pembenahan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jendral (Purn) Ahmad Dofiri, menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melakukan reformasi besar-besaran terhadap seluruh lembaga pemerintahan.
Menurutnya, Polri dipilih menjadi titik awal transformasi tersebut karena berperan sebagai garda terdepan penegakan hukum.
“Pak Presiden menyampaikan semua lembaga perlu direformasi. Mengapa dimulai dari Polri? Karena yang paling disorot adalah aparat penegak hukum,” ujar Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2026).
Reformasi Dikaitkan dengan Program Strategis
Dofiri menjelaskan reformasi Polri tidak hanya menyasar pembenahan internal institusi.
Menurutnya, langkah itu juga menjadi fondasi penting bagi agenda besar pemerintah, termasuk ketahanan pangan, energi, dan air.
Ia menilai penegakan hukum yang bersih menjadi syarat utama untuk memberantas korupsi yang selama ini menghambat program strategis nasional.
Serap Aspirasi dari 154 Kelompok
Selama tiga bulan masa kerja, KPRP disebut telah melakukan penyerapan aspirasi secara luas dari berbagai elemen masyarakat.
Dofiri mengungkapkan, sedikitnya 154 entitas dan kelompok masyarakat telah dimintai masukan terkait persoalan di tubuh Polri.
Soroti Rekrutmen hingga Pungli
Sejumlah persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat antara lain praktik pungutan dalam rekrutmen anggota Polri, lambannya penanganan perkara, hingga pungutan liar dalam pelayanan publik.
“Masalah-masalah itu menjadi perhatian utama dalam rekomendasi reformasi,” katanya.
Laporan Sudah Diserahkan ke Presiden
Laporan akhir bertajuk Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri telah diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5).
Laporan tersebut memuat berbagai rekomendasi strategis yang dinilai dapat mengubah arah reformasi kepolisian ke depan.
Bisa Berdampak ke Revisi UU Polri
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rekomendasi KPRP berpotensi berdampak pada perubahan Undang-Undang Polri.
“Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” ujar Yusril.
Kompolnas Diusulkan Lebih Independen
Salah satu usulan yang mengemuka adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen.
KPRP mengusulkan agar jabatan ex officio tidak lagi mengisi posisi di Kompolnas demi memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri.
Saat ini, KPRP masih menunggu keputusan Presiden terkait rekomendasi mana yang akan segera dijalankan melalui kebijakan pemerintah maupun pembahasan legislasi di DPR.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu