DPR Ingatkan Homeless Media Jangan Jadi Buzzer, Tetap Taat Kode Etik Jurnalistik!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti perkembangan homeless media atau media baru yang kini semakin menjamur di ruang digital.
Pria yang akrab disapa Kang Cucun itu mengingatkan agar pelaku homeless media tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi tanpa proses verifikasi.
“Homeless media ini tetap tidak lepas daripada aturan kode etik jurnalistiknya. Harus memang ada batasan juga, tidak sekeinginan menyampaikan ke publik tanpa verifikasi dari sumber atau dari kejadian yang saat itu terjadi,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Jangan Sampai Jadi Corong Kepentingan
Politikus PKB itu menilai pembatasan penting dilakukan agar homeless media tidak berubah fungsi menjadi buzzer atau alat propaganda kelompok tertentu.
Menurutnya, perkembangan media digital memang perlu diapresiasi sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan kreativitas masyarakat. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dibarengi tanggung jawab jurnalistik.
“Jangan sampai ini tumbuh subur lalu dijadikan alat oleh sekelompok orang. Bahkan lebih menjurus menjadi buzzer atau speaker kepentingan tertentu,” ujarnya.
Tetap Harus Patuhi Etika Pers
Cucun mengatakan para pelaku homeless media tetap wajib mengikuti tata aturan jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
Ia menilai verifikasi dan akurasi informasi menjadi hal penting agar ruang digital tidak dipenuhi konten yang menyesatkan masyarakat.
“Kita senang dengan keterbukaan dan kreativitas para homeless media ini, tapi tetap harus mengikuti tata aturan kode etik jurnalistik yang ada di negara kita,” katanya.
Bakom RI Klarifikasi
Sebelumnya, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) memberikan penjelasan terkait pertemuan dengan pelaku new media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF).
Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI Kurnia Ramadhana menegaskan tidak ada kerja sama ataupun kontrak resmi antara Bakom dan INMF.
Menurut Kurnia, pertemuan itu berlangsung setelah Bakom menerima permohonan audiensi dari INMF pada 5 Mei 2026.
Bahas Standar New Media
Dalam audiensi tersebut, INMF menjelaskan mereka ingin mendorong peningkatan kualitas dan ruang berkembang bagi media baru di Indonesia.
Kurnia mengatakan INMF juga memaparkan sejumlah standar yang diterapkan dalam new media, seperti kewajiban memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab.
“Bakom juga menanyakan mekanisme kerja new media, termasuk soal cover both sides yang biasa diterapkan media konvensional,” kata Kurnia.
Menurutnya, INMF menjelaskan mereka memiliki mekanisme verifikasi tersendiri dalam proses penyajian informasi.![]()
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu