Kebijakan Baru Tito: Seluruh Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri Hingga 15 Januari!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran keras: seluruh kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Larangan ini dikeluarkan menyusul cuaca ekstrem dan rangkaian bencana alam yang masih melanda berbagai wilayah, terutama Sumatra, serta sebagai respons tegas atas kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat daerahnya dilanda banjir.
Dalam surat edaran yang dirilis Rabu (10/12), Tito menegaskan para gubernur, bupati, dan wali kota wajib berada di daerah masing-masing, khususnya di wilayah yang terdampak bencana.
“Para kepala daerah harus benar-benar stand by, terutama di wilayah yang terkena dampak,” tegas Tito, menekankan bahwa kehadiran pemimpin di lapangan sangat krusial untuk koordinasi dan pengambilan keputusan cepat.
Kepala Daerah Jadi Komandan di Lapangan
Tito menjelaskan, di tengah situasi darurat, kepala daerah berfungsi sebagai komandan tertinggi yang memiliki kewenangan menggerakkan seluruh perangkat daerah dan menjadi ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Jika mereka tidak berada di lokasi, koordinasi bisa mandek dan penanganan bencana menjadi tidak terarah.
"Kepala daerah tidak menghadapi situasi ini sendirian. Semua kekuatan akan membantu," janji Tito soal dukungan dari pusat dan provinsi.
Langsung Terkait Kasus Mirwan MS
Larangan ini tidak bisa dipisahkan dari sanksi tegas yang baru saja dijatuhkan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mirwan diberhentikan sementara 3 bulan karena berangkat umrah tanpa izin menteri, setelah sebelumnya permohonan izinnya ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
Pesan Inti: Utamakan Keselamatan Warga
Melalui edaran ini, pemerintah pusat ingin menegaskan pesan utama: di masa krisis, tanggung jawab utama seorang pemimpin adalah hadir bersama rakyatnya. Dengan cuaca yang masih tidak menentu, kehadiran fisik kepala daerah dianggap sebagai kunci utama efektivitas penanganan darurat dan pemulihan.
Larangan ini sekaligus menjadi peringatan keras agar insiden Mirwan tidak terulang, dan semua kepala daerah menempatkan keselamatan serta kepentingan warganya di atas segalanya.![]()
Parlemen 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu