Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Suap Harun Masiku, Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Lakukan Perintangan!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 Januari 2025 | 09:29 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Foto: Repro/RMN]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, menyampaikan perkara kasus Harun Masiku lambat ditangani karena dirintangi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pernyataan itu disampaikan Ronald Paul usai pemeriksaan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).


“Saya sampaikan emang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Biapun emang perannya dari kasatgas saya ada. Tapi kan itu saya rasa emang ada indikasi dari perintah dari Firli Bahuri,” ujar Ronald.


Dikatakan Ronald, ada larangan langsung dari Firli untuk penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Salah satunya yakni melarang menggeledah Kantor DPP PDIP pada 2020.


“Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu,” ujar Ronald.


Dikatakan Ronald, dalih Firli yaitu situasi sedang memanas untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Sejatinya, KPK tidak mengurusi politik selama bekerja menindak kasus rasuah di Indonesia.


“Di salah satu poin saya menyebutkan memang ada keterlibatan Firli Bahuri sendiri sih,” ucap Ronald.


Untuk itu Ronald menyarankan Firli dipanggil kepada penyidik saat diperiksa. Dalihnya, yakni adanya perintangan penyidikan dari internal KPK, waktu itu.


“Jadi biar nanti juga si para penyidik khususnya Mas Rossa ya sekarang kan sebagai kasatgas juga yang menangani perkara ini mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan,” tandas Ronald.


Diketahui KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.


Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.


Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. rajamedia

Komentar: