Kasus Dugaan Korupsi Petral Jalan Terus, KPK Terkendala Bukti di Singapura!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) masih terus berjalan.
Meski begitu, upaya KPK tak mulus. Ada sejumlah kendala, salah satunya keberadaan barang bukti yang berada di Singapura. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus yang dikenal sebagai mafia migas tersebut.
"Terkait tersangka BI (Bambang Irianto), betul perkaranya masih berjalan. Namun, dari hasil koordinasi dan masukan dari penyidik, memang ada beberapa kendala," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Salah satu kendala utama, menurut Tessa, adalah alat bukti yang harus diperoleh berada di Singapura. Selain itu, kondisi kesehatan tersangka Bambang Irianto juga menjadi faktor yang menghambat proses hukum. Namun, ia tak merinci lebih lanjut kondisi Bambang.
Kasus Mafia Migas yang Tak Kunjung Usai
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik saat Agus Rahardjo dan koleganya masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid IV. Saat itu, KPK menetapkan Bambang Irianto, mantan bos Petral, sebagai tersangka.
Bambang diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS dari perusahaan Kernel Oil pada periode 2010-2013. Duit haram itu ditampung melalui rekening perusahaan miliknya, SIAM Group Holding Ltd., yang berbasis di British Virgin Island.
Tak tinggal diam, KPK terus mengusut perkara ini. Pada 6 Agustus 2024, penyidik sempat memanggil empat saksi, di antaranya: Fredrick ST Siahaan (Direktur Keuangan PT Pertamina Persero), Ginanjar Sofyan (VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru, dan Terbarukan Pertamina), Imam Mul Akhyar (Senior Analyst Downstream Pertamina), dan Iswinan Dwi Yunanto (Account Receivables Manager PT Pertamina)
Namun, hingga kini, kasus ini masih jalan di tempat. Akankah mafia migas benar-benar diberantas atau justru menguap begitu saja? Kita lihat saja kelanjutannya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 22 jam yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu