TB Hasanuddin: Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Harus Selektif

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menempatkan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Menurutnya, hal ini berpotensi menggeser fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Saya khawatir kalau prajurit TNI yang baik-baik itu justru ditempatkan di jabatan sipil. Kita akan kehilangan aset pertahanan negara, padahal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI adalah untuk menjaga pertahanan," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Harus Sesuai Kapasitas dan Kebutuhan
Hasanuddin menekankan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga harus dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan kapasitas individu.
"Kalau prajurit TNI aktif ditempatkan di kementerian atau lembaga, mereka harus punya kompetensi di bidangnya. Misalnya, mereka ahli strategi tempur, tapi belum tentu paham soal pertanian atau peternakan. Kalau urusan pertanian, ya lebih tepat lulusan IPB, bukan AKMIL," katanya.
Selain itu, Hasanuddin menyoroti pentingnya keseimbangan dalam birokrasi, agar kebijakan ini tidak merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama merintis karier.
"ASN itu sudah bertahun-tahun meniti karier, tiba-tiba ketika ingin naik jabatan malah ada prajurit TNI yang masuk. Ini harus menjadi perhatian kita semua," ujarnya.
Jangan Sampai Ada Keistimewaan Ganda
Hasanuddin juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak menciptakan ketimpangan fasilitas bagi prajurit TNI yang bertugas di jabatan sipil.
"Jangan sampai terjadi double fasilitas. Misalnya, sudah dapat mobil dinas dari TNI, lalu di kementerian juga dapat lagi. Hal-hal seperti ini yang perlu kita perhatikan agar tidak menimbulkan ketidakadilan," tegasnya.
Hasanuddin berharap kebijakan ini tidak dipaksakan dan tetap mempertimbangkan prinsip profesionalisme, efektivitas, serta kebutuhan nasional.
Hukum | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 13 jam yang lalu
Ekbis | 16 jam yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Parlemen | 15 jam yang lalu
Opini | 20 jam yang lalu
Ekbis | 16 jam yang lalu