Buron e-KTP Paulus Tannos Masih di Singapura, Pemerintah Sabar Menunggu!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Pemerintah Indonesia sedang menunggu proses pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menegaskan bahwa proses hukum di Singapura tak bisa diintervensi.
"Kita menunggu prosesnya di Singapura, dan tidak bisa kita intervensi, karena itu kedaulatan hukum Singapura," kata Widodo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).
Widodo memastikan pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi. Jika semuanya lengkap, maka pemulangan Tannos bisa segera dilakukan.
Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025, dengan masa penahanan awal hingga 3 Maret 2025. Saat ini, pemerintah melalui KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum tengah berupaya agar pria yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda ini bisa segera kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK Pastikan Paulus Tannos Masih Ditahan di Singapura
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap di Singapura. Namun, ia masih ditahan di sana sambil menunggu proses ekstradisi.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Fitroh saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya sudah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung (Kajagung).
"Permohonan dari Kejaksaan Agung sudah kami terima. Saat ini, prosesnya sedang berjalan di Direktorat OPHI di Dirjen AHU," kata Supratman di Kemenkumham, 24 Januari 2025.
Buronan Sejak 2021, Terlibat Korupsi e-KTP
Paulus Tannos sudah berstatus buron sejak 19 Oktober 2021. Ia adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Bahkan, ia sudah sempat dipanggil KPK pada 24 September 2021, tapi mangkir.
Kini, bola ada di tangan pemerintah. Apakah Tannos benar-benar akan dibawa pulang dan diadili di Indonesia? Kita tunggu saja!
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 22 jam yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu