Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Sebut Pemeriksaan Muhadjir Effendy untuk Dalami Mekanisme Pembagian Kuota Tambahan Haji

Laporan: Firman
Selasa, 19 Mei 2026 | 07:41 WIB
Muhadjir Effendy - Repro -
Muhadjir Effendy - Repro -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar. Kali ini, penyidik memeriksa Muhadjir Effendy sebagai saksi terkait mekanisme pembagian kuota tambahan haji tahun 2022.
 

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/5/2026), dan difokuskan pada peran Muhadjir saat menjabat Menteri Agama Ad Interim pada periode tersebut.
 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan penjelasan terkait proses pengelolaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia kala itu.
 

“Mengenai kuota haji tambahan 2022. Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian ketika mendapatkan kuota tambahan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan.
 

Muhadjir Akui Hanya Jadi Menag 20 Hari
 

Usai menjalani pemeriksaan, Muhadjir mengaku pertanyaan penyidik tidak terlalu banyak karena dirinya hanya menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim dalam waktu singkat.
 

“Enggak banyak pertanyaan. Saya jadi ad interim hanya 20 hari, dari 30 Juni sampai 19 Juli,” kata Muhadjir.
 

Ia juga mengungkapkan kehadirannya di KPK dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk menghindari spekulasi negatif di tengah proses penyidikan yang terus berkembang.
 

Kasus Kuota Haji Bergulir sejak 2025
 

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
 

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
 

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka.
 

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada Februari 2026, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
 

Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil bagi masyarakat.
 

KPK Terus Dalami Alur Pembagian Kuota
 

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota tambahan haji.
 

Penyidik kini fokus menelusuri proses distribusi kuota, mekanisme penetapan penerima, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.rajamedia

Komentar: