Jaksa Minta Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Diminta Masuk Pembuktian
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggapan atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah dan Lengkap
Jaksa Roy Riady menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada surat dakwaan Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025, yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya pada Senin (5/1/2026).
Menurut jaksa, surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
JPU juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian, dengan memeriksa pokok perkara.
Bantahan Atas Dalil Prematur Tersangka
Sebelumnya, tim penasihat hukum Nadiem menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara prematur. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebelum adanya audit kerugian negara yang sah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dodi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada 4 September 2025, sementara laporan hasil audit BPKP baru terbit 4 November 2025.
“Terdapat selisih waktu sekitar dua bulan. Ini mencerminkan proses penegakan hukum yang tidak sejalan dengan prinsip due process of law,” kata Dodi dalam sidang eksepsi, Senin lalu.
Delik Materiil Jadi Dasar Eksepsi
Tim penasihat hukum juga menegaskan, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil. Artinya, unsur kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Nadiem dari tahanan melalui putusan sela.
Jaksa Sebut Perkara Dilakukan Bersama-sama
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, yakni:
1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek
2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
2. Ibrahim Arief alias IBAM, konsultan perorangan Kemendikbudristek
Jaksa juga menyebut keterlibatan Jurist Tan, staf khusus Nadiem, yang hingga kini belum disidangkan karena berstatus buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.
“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum,” tegas Roy Riady.![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Gaya Hidup | 1 hari yang lalu
