Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kapolri Warning: Dari Hak Konstitusional ke Anarkisme Ada Konsekuensinya!

Laporan: Firman
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 21:04 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meberikan keterangan pers sepulang dari kediaman Presiden Prabowo, Sabtu (30/8). - Humas Polri -
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meberikan keterangan pers sepulang dari kediaman Presiden Prabowo, Sabtu (30/8). - Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Kemanan - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 

“Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa,” ujar Kapolri di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, usai mendampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepulang dari kediaman Presiden Prabowo, Sabtu (30/8).
 

Aparat Wajib Melindungi Aksi Damai
 

Kapolri menegaskan, aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi setiap aksi yang berlangsung damai dan tertib. Namun jika demonstrasi melenceng dari aturan, aparat berwenang mengambil langkah tegas.
 

“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.
 

Dari Aspirasi ke Anarkisme
 

Kapolri mencontohkan sejumlah aksi dalam dua hari terakhir yang berujung kericuhan, dengan pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas. Menurutnya, hal itu tidak lagi bisa disebut sebagai penyampaian aspirasi.
 

“Kalau sudah sampai ke arah anarkis, itu masuk ranah pidana, bukan lagi hak menyampaikan pendapat,” ujarnya menegaskan.
 

Menjaga Keseimbangan Kebebasan dan Kepentingan Umum
 

Kapolri juga mengingatkan bahwa aturan mengenai unjuk rasa bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dengan kepentingan umum.
 

“Dengan begitu, hak setiap orang bisa dijamin tanpa harus merugikan orang lain,” katanya.
 

Kapolri berharap seluruh elemen masyarakat memahami rambu hukum ini sehingga unjuk rasa tetap menjadi sarana demokrasi yang sehat.rajamedia

Komentar: