Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Mekanisme Kapolri Tak Berubah
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, sejalan dengan amanat reformasi. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga dipastikan tidak berubah, yakni dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Penegasan itu menjadi salah satu kesimpulan utama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III Habiburokhman usai rapat Panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2026).
Sesuai Amanat Reformasi
Habiburokhman menegaskan, kesimpulan Panja telah sejalan dengan Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan.
“Kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, tidak ada perubahan fundamental terkait relasi kelembagaan Polri dalam sistem pemerintahan.
Dorong Reformasi Kultural Polri
Selain aspek struktural, Komisi III DPR RI juga menaruh perhatian besar pada reformasi kultural di tubuh Polri. Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyebut reformasi tidak cukup hanya menyentuh aturan, tetapi harus menyasar budaya kerja organisasi.
Reformasi kultural diarahkan untuk membentuk Polri yang responsif terhadap masyarakat, profesional dalam tugas, serta akuntabel dalam kewenangan.
“Komisi III terus mendorong optimalisasi reformasi kultural agar perubahan benar-benar dirasakan publik,” tegasnya.
Kesimpulan Awal, Pembahasan Berlanjut
Habiburokhman menjelaskan, dua poin kesimpulan yang dibacakan merupakan kesimpulan awal Panja Reformasi. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.
“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai mekanisme kerja yang ada,” ujarnya.
Libatkan Ahli, Tak Hanya Fokus Polri
Komisi III DPR RI memastikan reformasi hukum tidak berhenti pada institusi kepolisian semata. Panja Reformasi akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di Kejaksaan RI dan lembaga peradilan.
Terkait penyampaian hasil Panja secara administratif, DPR RI akan mengikuti prosedur kelembagaan, termasuk kemungkinan penyampaian dalam rapat paripurna.
“Reformasi kelembagaan hukum akan dibahas secara menyeluruh dan bertahap,” pungkas Habiburokhman.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
