Kapolri Lauching Ditres PPA-PPO, Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya perlindungan korban kekerasan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO). Program ini diharapkan tidak hanya melindungi korban, tetapi juga mendorong kesetaraan gender dalam proses penegakan hukum.
“Ini momentum memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta korban people smuggling. Direktorat ini juga membuka ruang pemenuhan kesetaraan gender,” kata Kapolri di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia mengatakan, keberanian korban untuk melapor harus dibangun melalui sistem perlindungan yang terjamin. Untuk itu, Polri telah melakukan sosialisasi selama satu tahun sebelum pembentukan direktorat baru tersebut.
Fokus pada Perlindungan Korban dan Pencegahan Trauma Berulang
Kapolri menekankan, penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang dan tekanan psikologis tambahan bagi korban.
“Kami melaksanakan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian korban supaya mau melapor. Korban harus yakin saat melapor mereka terlindungi,” ujarnya.
Listyo Sigit juga mengingatkan bahwa jika pelayanan dan perlindungan tidak diberikan dengan baik, korban berisiko mengalami trauma berulang bahkan berpotensi menjadi korban untuk kedua kalinya.
Kolaborasi Lintas Sektor dan MoU dengan Kementerian P2MI
Ditres PPA-PPO dibangun dengan pendekatan kolaborasi lintas sektor. Polri akan bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan mitra baik di dalam maupun luar negeri.
“Kami akan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memberikan pelayanan terbaik. Termasuk menangani korban perempuan dan anak di dalam negeri,” ucap Kapolri.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyambut baik pembentukan direktorat baru ini. Ia menilai langkah ini sebagai wujud perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
Mukhtarudin menyebut telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Polri untuk penguatan perlindungan pekerja migran, yang mencakup tahap sebelum, saat, dan setelah penempatan.![]()
Nasional 2 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
