Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ayah Affan: "Saya Cuma Minta Keadilan, Tidak Semua Polisi yang Berbuat Aja!"

Laporan: Firman
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:31 WIB
Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat memberikan keterangan pers - Foto: Humas Polri -
Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat memberikan keterangan pers - Foto: Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, menyuarakan permintaan keadilan. 
 

Ia menegaskan tidak berniat mengajukan gugatan hukum, tetapi meminta hanya pelaku yang bertanggung jawab ditindak tegas.
 

“Betul (tidak ngajuin gugatan hukum), cuma kami meminta cuma rasa keadilan aja, yang berbuat aja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
 

Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Anaknya
 

Zulkifli mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemui keluarga mereka pada Kamis malam. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan sejumlah opsi, termasuk penuntasan kasus melalui jalur hukum.
 

“Kalau masalah pesan yaitu ada, kalau dibilang, cuma dia (Kapolri) bilang 'Ya bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya' itu aja dibilang,” jelasnya.
 

Meski demikian, Zulkifli menegaskan bahwa Kapolri berjanji akan mengusut tuntas kematian putranya. “Janji akan mengusut, seperti itu,” kata dia.
 

Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik
 

Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan pada Kamis (28/8/2025) malam. Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengambil alih penyelidikan kasus ini. Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
 

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. “Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
 

Kini Dalam Masa Penahanan Khusus
 

Irjen Karim menjamin bahwa kasus ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Saat ini, ketujuh anggota tersebut telah ditempatkan dalam status penahanan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
 

Janji Kapolri dan langkah tegas Propam Polri diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan bagi keluarga Affan, yang hanya meminta pertanggungjawaban dari mereka yang terlibat langsung dalam insiden memilukan tersebut.rajamedia

Komentar: