Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kapolres Ngada Dicopot! Sahroni Apresiasi Langkah Super Tegas Kapolri

Laporan: Firman
Jumat, 14 Maret 2025 | 16:39 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. -- Dok. DPR -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. -- Dok. DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat! AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT, setelah terseret kasus asusila dan narkoba.
 

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurutnya, tindakan Kapolri menunjukkan ketegasan dalam menindak personel bermasalah.
 

"Saya apresiasi dengan tindakan super tegas ini, apalagi ini langsung oleh Kapolri," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
 

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Sahroni juga mengingatkan agar Polri menerapkan kebijakan preventif supaya kasus serupa tidak terulang.
 

"Proses kenaikan pangkat atau jabatan harus dengan prosedur ketat. Misalnya, tes narkoba dan kejiwaan sebelum naik jadi Kapolres," tegasnya.
 

Kasus Gila! Asusila, Narkoba, Sampai Dark Web
 

Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025). Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, konsumsi narkoba, hingga menyebarkan video asusila ke dark web.
 

"Pelaku merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
 

Tidak hanya itu, Polri juga tengah mendalami motif Fajar dalam menyebarkan video asusila tersebut ke situs pornografi anak di web gelap (dark web).
 

Atas perbuatannya, Fajar langsung dimutasi ke Yanma Polri berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
 

Polri tak tinggal diam! Sidang etik terhadap Fajar dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/3/2025). Bukan tidak mungkin, ia bakal dipecat dengan tidak hormat.
 

Kasus ini jadi tamparan keras buat Polri. Apakah ini jadi awal bersih-bersih besar-besaran? Kita tunggu gebrakan berikutnya! Yang jelas, aparat yang main gila, siap-siap disikat!rajamedia

Komentar: