Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kecuali Pasaman dan Boven? PSU Pilkada 2024 Jalan Terus, Anggaran Aman!

Laporan: Firman
Jumat, 14 Maret 2025 | 14:21 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. -
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah dipastikan tetap jalan! Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan anggaran PSU sudah tersedia. 
 

Namun, dua daerah, yakni Kabupaten Pasaman (Sumbar) dan Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan) masih dalam tanda tanya.
 

"Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
 

Ia menegaskan, daerah yang menggelar PSU telah mencari solusi soal pendanaan. Dari 22 daerah lainnya, PSU dibiayai melalui sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan anggaran Pemda. Kalau masih kurang, pemerintah pusat siap turun tangan.
 

"Kami meyakini Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat," imbuhnya.
 

APBN Siap Suntik PSU yang Kekurangan Dana
 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan APBN siap menyuntikkan dana bagi daerah yang kesulitan membiayai PSU. Setelah rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Pemda, Tito menyebut anggaran PSU 2024 mencapai Rp719 miliar.
 

Rinciannya:

 

- KPU: Rp429,7 miliar
 

- Bawaslu: Rp158,9 miliar
 

- TNI: Rp38,5 miliar
 

- Polri: Rp91,9 miliar
 

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU setelah mengabulkan 26 dari 40 permohonan sengketa Pilkada 2024. PSU harus dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK, mulai 30 hari hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.
 

Berikut batas waktu PSU:
 

30 hari → 22 Maret 2025
 

45 hari → 5 April 2025
 

60 hari → 19 April 2025
 

90 hari → 24 Mei 2025
 

180 hari → 9 Agustus 2025
 

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan:


1. Kabupaten Puncak Jaya → KPU diperintahkan melakukan rekapitulasi ulang suara.
 

2. Kabupaten Jayapura → KPU harus memperbaiki penulisan keputusan hasil Pilkada.
 

Sekarang, tinggal menunggu kepastian dari Pasaman dan Boven Digoel. Apakah dana PSU mereka aman? Kita tunggu gebrakan berikutnya dari pemerintah! Yang jelas, PSU tetap jalan!rajamedia

Komentar: