Jet Mewah Berujung Sanksi! DKPP Jatuhkan Peringatan Keras untuk Ketua & Anggota KPU RI

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengetok palu sanksi peringatan keras kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi mewah dalam tugas kedinasan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Mereka yang dijatuhi sanksi adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta empat anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam teradu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Jet Pribadi untuk “Pemantauan” yang Tak Terbukti
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pengadaan jet pribadi itu semula diklaim untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun fakta di persidangan berkata lain.
“Berdasarkan bukti rute penerbangan dan daftar penumpang sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satu pun tujuan ke daerah distribusi logistik,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Justru, pesawat jet itu digunakan untuk kegiatan lain seperti monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu, hingga kunjungan ke Kuala Lumpur dalam rangka PSU.
Tidak Etis dan Tidak Efisien
Majelis DKPP menilai penggunaan jet pribadi yang bersifat eksklusif dan mewah tidak dapat dibenarkan secara etika penyelenggara pemilu.
“Tindakan para teradu tidak sesuai dengan asas efisien dalam perencanaan dan penggunaan anggaran,” tegas Heddy.
DKPP juga menilai bahwa alasan penugasan ke daerah 3T hanya menjadi justifikasi administratif semata, tanpa bukti pelaksanaan lapangan yang relevan dengan tujuan awal penyewaan jet pribadi tersebut.
Sanksi Berjenjang untuk Penyelenggara Pemilu
Selain kasus jet pribadi, sidang DKPP hari itu juga memutus enam perkara lainnya. Salah satunya, pemberhentian anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, karena terbukti rangkap jabatan.
Secara keseluruhan, 38 penyelenggara pemilu menjadi teradu dalam sidang kali ini. Hasilnya, DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan (1), peringatan keras (6), dan peringatan (5).
Sebanyak 48 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis bersama anggota J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Menjaga Etika, Menjaga Kepercayaan Publik
Sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menegaskan komitmennya menjaga integritas, kejujuran, dan kemandirian setiap tahapan Pemilu.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras agar penyelenggara pemilu tidak menyalahgunakan fasilitas negara dan tetap berpegang pada nilai-nilai etis dalam menjalankan amanah demokrasi.
Apakah mau saya lanjutkan bikin versi X dan Facebook-nya biar bisa langsung dipo
Daerah 6 hari yang lalu

Nasional | 3 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu