Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Istimewa Untuk Solo? Doli Kurnia: Jangan Asal Ganti Nama Daerah!

Laporan: Firman
Sabtu, 26 April 2025 | 06:44 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia - Foto: Repro -
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia - Foto: Repro -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Pemerintah diingatkan tidak gegabah memberi cap "daerah istimewa" pada wilayah-wilayah tertentu. 
 

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pemberian status istimewa seperti yang diusulkan untuk Kota Surakarta alias Solo bisa jadi pemicu kecemburuan nasional.
 

"Kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diubah-ubah. Jangan karena ada usulan, langsung jadi. Ini negara, bukan klub diskusi," tegas Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4).
 

"Kalau Solo Bisa, Kenapa Pontianak Nggak?"
 

Politikus senior Golkar itu menyentil logika usulan daerah istimewa. Menurutnya, kalau Solo diberi gelar istimewa hanya karena sejarah keratonnya, daerah lain bisa ikut-ikutan minta. 
 

Dari Pontianak sampai tanah Batak, semua punya alasan masing-masing.
 

"Nanti di Pontianak, ada yang bilang di sana pencipta lambang Garuda Pancasila. Di kampung saya, ada Sisingamangaraja yang berjuang juga. Apa kabar kalau semua mau jadi istimewa?" tukasnya.
 

Teknisnya Gampang, Dampaknya Bisa Ruwet
 

Doli mengungkapkan, secara teknis menyematkan status istimewa tidak serumit pemekaran daerah. Cukup ubah undang-undang.
 

"Cuma ubah undang-undang. Tapi justru karena gampang, harus hati-hati. Jangan sampai buat masalah baru hanya karena status simbolik," ujarnya mengingatkan.
 

Ia menegaskan, Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa pembahasan UU provinsi/kabupaten/kota hanya untuk penyesuaian dasar hukum ke UUD 1945, bukan untuk mengubah nama atau menambah gelar.
 

Pertanyaan Kritis: Apa Untungnya Jadi Istimewa?
 

Doli lantas mempertanyakan urgensi dari penyematan status istimewa tersebut. Apakah betul daerah akan otomatis lebih maju hanya karena ada kata “istimewa”?
 

"Kalau Solo jadi istimewa, memang sekarang nggak maju? Terus kalau diberi status istimewa, jaminan langsung tambah maju? Belum tentu juga," sindirnya.
 

Tito: Usulan Boleh, Tapi Tunggu Kajian
 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi santai. Menurutnya, setiap daerah berhak mengusulkan, namun keputusan tetap harus berdasarkan kajian objektif.
 

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito di Jakarta.
 

Fakta di Balik Layar: 341 Usulan Pemekaran Menanti
 

Data dari Dirjen Otonomi Daerah menyebut, hingga April 2025 terdapat 341 usulan pemekaran wilayah. Rinciannya: 42 calon provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, enam daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus.
 

Pertanyaannya sekarang: sampai kapan negara akan terus disibukkan dengan urusan nama, status, dan simbol, ketimbang fokus ke pelayanan publik yang nyata?rajamedia

Komentar: