Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Aleg DPR Sebut Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Bukti Gagalnya Sistem Pengawasan!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 11 Juli 2025 | 05:04 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Rofik Hananto - Humas DPR -
Anggota Komisi V DPR RI, Rofik Hananto - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Anggota Komisi V DPR RI, Rofik Hananto, menyebut insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali bukan sekadar kecelakaan laut biasa. Politikus PKS ini menegaskan bahwa tragedi tersebut adalah indikasi gamblang dari gagalnya sistem keselamatan dan pengawasan pelayaran nasional.
 

"Ini bukan cuma bencana transportasi laut. Ini alarm keras bagi pemerintah—terutama Kementerian Perhubungan—bahwa sistem kita sedang bermasalah serius," tegas Rofik lewat rilis resminya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
 

Prosedur Keselamatan Nihil, Jaket Pelampung Ditemukan Tercecer
 

Menurut Rofik, kejadian berlangsung sangat cepat dan minim protokol keselamatan. Tidak ada pengarahan keselamatan sebelum kapal berangkat, tak ada petunjuk soal jaket pelampung, sekoci, ataupun jalur evakuasi darurat. Sebagian besar korban selamat hanya karena menemukan jaket pelampung yang tercecer di dek kapal.
 

“Itu jelas pelanggaran terhadap Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, meski sudah sebagian direvisi lewat UU No. 66 Tahun 2024. Keselamatan itu harga mati!” tandasnya.

 

Penumpang Tak Tercatat dalam Manifes Resmi
 

Yang lebih miris, kata Rofik, beberapa korban tidak tercantum dalam manifes resmi kapal. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menyulitkan proses pencarian dan pertanggungjawaban hukum.
 

“Ini pelanggaran mutlak terhadap Pasal 137 UU No. 17 Tahun 2008. Jika ada korban tak terdaftar dalam manifes, maka operator kapal wajib bertanggung jawab penuh—secara hukum dan moral,” ucap Rofik dengan nada tegas.
 

Tragedi Berulang, Pemerintah Abai?
 

Rofik mengingatkan bahwa peristiwa seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia menyebut insiden serupa dalam tenggelamnya KMP Yunicee tahun 2021, yang penuh kejanggalan seperti kelebihan muatan, manifes fiktif, dan sekoci yang tak berfungsi.
 

“Jika ini terus berulang, artinya pemerintah tidak belajar. Ini soal pengawasan yang lemah, birokrasi permisif, dan operator yang abai—semuanya membentuk rantai kelalaian mematikan,” sindirnya.
 

Desak Audit Nasional dan Revisi Regulasi
 

Rofik mendesak agar KNKT dan Kemenhub segera melakukan investigasi menyeluruh, tak hanya pada insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, tapi juga pada keseluruhan moda transportasi penyeberangan.
 

Ia mendorong adanya audit nasional, termasuk sistem digitalisasi manifes yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional, hingga revisi aturan turunan UU No. 66 Tahun 2024.
 

“Harus ada penegakan hukum tanpa kompromi—syahbandar, nahkoda, operator, semua harus bertanggung jawab. Dan mulai sekarang, safety induction wajib diawasi langsung sebelum kapal diberangkatkan,” pungkas Rofik.rajamedia

Komentar: