Irma Suryani Warning DPR: Jangan Ulangi Blunder UU Cipta Kerja!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – DPR diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan lama. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus lebih hati-hati setelah pengalaman Undang-Undang Cipta Kerja dikoreksi Mahkamah Konstitusi.
“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” tegas Irma, Sabtu (2/5/2026).
Putusan MK Jadi Alarm Keras
Irma menilai putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pelajaran penting.
Menurutnya, proses legislasi ke depan tidak boleh tergesa-gesa dan harus memperhatikan kualitas substansi.
Komisi IX Klaim Paling Paham
Sebagai mitra pemerintah di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX menegaskan diri sebagai leading sector.
Irma bahkan menyebut pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan tidak dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg).
“Substansi ketenagakerjaan lebih dipahami Komisi IX,” ujarnya.
Tolak Diambil Alih Baleg
Irma menilai tidak tepat jika pembahasan regulasi diambil alih lembaga lain.
Apalagi, Komisi IX sudah lebih dulu membentuk panitia kerja untuk mengawal proses tersebut.
Target: Win-Win untuk Buruh dan Pengusaha
RUU Ketenagakerjaan, kata Irma, harus menghasilkan solusi yang adil.
Fokusnya:
1. Melindungi hak buruh
2. Menjaga kepastian usaha
3. Menciptakan keseimbangan industri
“Harus jadi win-win solution, tidak boleh ada pihak dirugikan,” tegasnya.
Pembahasan Dipastikan Mendalam
Komisi IX memastikan setiap pasal akan dibahas secara detail.
Tujuannya:
1. Menjawab kebutuhan dunia kerja
2. Memberikan kepastian hukum
3. Mencegah polemik di kemudian hari
Dikejar Target Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pembahasan RUU ini dipercepat.
Targetnya jelas: Rampung paling lambat akhir 2026.
Sinyal Tegas DPR
Peringatan Irma menjadi alarm serius di Senayan.
Regulasi ketenagakerjaan kali ini tak boleh cacat—karena menyangkut nasib jutaan pekerja Indonesia.![]()
Parlemen 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu