Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ini Sikap Ketua MPR Bamsoet Usai MKD Putuskan Bersalah Langgar Kode Etik

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Juni 2024 | 08:25 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Repro)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Parlemen - Usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesayo terbukti bersalah melanggar kode etik, terkait ucapannya bahwa semua partai politik sepakat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Bamsoet -saapaan Ketua MPR- pun menerima dan dirinya tidak mau berpolemik.

 

"Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (24/6).

 

Bamsoet menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan apa yang telah diputus MKD. Ia pun menegaskan, dirinya enggan berpolemik atas putusan tersebut.

 

"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," tegas Bamsoet.

 

Dalam putusannya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik. Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

 

Keputusan ini merupakan buntut dari laporan seorang mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, yang menyoroti pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen UUD 1945.

 

"Menimbang perbuatan Teradu tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (4) juncto pasal 3 ayat 2 juncto pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik," ucap Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6). 

 

Adang menjelaskan, pada Pasal 2 kode etik DPR RI menyatakan bahwa anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. Serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.

 

"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Indonesia," jelas Adang.

 

MKD, kata Adang, memutuskan bahwa Bamsoet melanggar kode etik atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, Bamsoet diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

 

"MKD memutuskan dan mengadili: Menyatakan Teradu terbukti melanggar. ⁠ Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Kepada Teradu agar tidak menglanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," demikian tutup Adang.rajamedia

Komentar: